Berawal dari CCTV, Polisi Ungkap Pencurian Lonceng Sekolah di Pontianak
Pontianak – Kasus pencurian lonceng tembaga milik SD Karya Yoseph di Jalan Patimura, Pontianak Kota, akhirnya terungkap. Tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan tiga pelaku yang nekat mencuri aset sekolah demi membiayai narkoba jenis sabu dan judi online (judol).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SI, AP, dan AN. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan kehilangan lonceng sekolah yang sempat viral di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Pihak sekolah melaporkan hilangnya lonceng tembaga seberat sekitar 20 kilogram, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi masyarakat, pengecekan tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial,” ujar AKP Denni, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pertama, SI, di kawasan Jembatan Pasar Tengah pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026. Dalam pemeriksaan awal, SI mengakui keterlibatannya dan menyebut dua rekannya, AP dan AN, sebagai pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.
Berbekal pengakuan tersebut, tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap AP dan AN di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga pelaku menjual lonceng tembaga tersebut kepada pengepul barang bekas di wilayah Jalan Dr Wahidin dengan harga Rp1,6 juta,” ungkap Denni.
Uang hasil penjualan itu, lanjutnya, digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor matik yang diduga digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
AKP Denni menegaskan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis atau penjahat kambuhan. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lainnya,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya kejahatan yang dipicu penyalahgunaan narkoba dan judi online, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas pendidikan dari tindak kriminal. (*)