Berita

Berikut Pengakuan Tersangka Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Semarang Barat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Berikut Pengakuan Tersangka Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Semarang Barat

Share this article
Ini Pengakuan Tersangka Tawuran Tewaskan 1 Pemuda Di Semarang Barat

Semarang – Delapan pelaku tawuran di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, sudah ditangkap. Tawuran itu menyebabkan satu pemuda tewas. Dari delapan pelaku itu, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rifan Rahmadi (18). Begini pengakuannya.
Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolrestabes Semarang hari ini, Rifan mengaku awalnya sempat adu tantang di media sosial Instagram. Kemudian, Rifan menghapus akun yang dia gunakan.

Dalam tawuran itu, korban yang bernama Rafly Tangkas Pratama (20) meninggal dunia usai ditemukan berlumuran darah di Jalan Anjasmoro Raya pada Sabtu (15/6/2024) pukul 03.15 WIB. Pada Minggu (16/6), Rifan ditangkap polisi di sekitar rumahnya di wilayah Petompon, Kota Semarang.

Rifan mengaku sebagai admin akun Instagram dari geng bernama Tim Manut. Sebelum tawuran, dia mengaku melihat ada akun lain yang sedang live. Rifan kemudian berkomentar.

“Sana live mau ribut sama akun lain, saya manas-manasin, malah yang ditantang saya. Sana DM (direct message) dulu. Saya ajak teman-teman, pada mau berangkat semua,” kata Rifan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Tawuran pun terjadi di lokasi yang disepakati. Saat itu Rifan mengambil celurit yang dibawa temannya lalu menyabet korban. Setelah itu korban ditinggalkan begitu saja. Rifan mengaku tidak tahu kalau korban akhirnya meninggal.

“Saya tahu korban kena, tapi nggak tahu kalau meninggal,” ujar dia.

Usai kejadian itu, Rifan berusaha menghapus jejak soal saling tantang di Instagram. Dia juga menghapus akun Instagram yang dia kelola.

“Iya saya hapus buat hilangin jejak,” kata dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan selain Rifan selaku tersangka utama, polisi juga mengamankan tujuh orang lain yang ikut serta dalam tawuran itu.

“Tersangka RR dan ada tujuh orang teman tersangka, masih dalam pemeriksaan saksi,” kata Andika.

Tersangka Rifan kini mendekam di sel Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan berdarah-darah pada Sabtu (15/6) dini hari. Saat dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang, korban bernama Rafly Tangkas Pratama (20) itu meninggal.

“Waktu itu ada korban jalan sempoyongan berdarah, dibawa ke RS Kariadi. Korban inisial RT. Kejadian Sabtu 15 Juni sekitar pukul 03.15 dini hari,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Rabu (19/6).

Polisi lalu melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap sejumlah orang yang melakukan tawuran di lokasi. Pada Minggu (16/6), pelaku utama bernama Rifan Rahmadi ditangkap polisi di sekitar rumahnya di daerah Petompon Kota Semarang.

“Tersangka dengan inisial RR 18 tahun diamankan Resmob pada Minggu 16 Juni saat nongkrong di sekitar rumah tersangka. Korban saat di RS Kariadi meninggal karena kehabisan darah di bagian bawah perut dan berdarah banyak,” jelas Andika.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono