BeritaEkbis

Berikut Penjelasan Perubahan Status Sejumlah Ruas Jalan di Purworejo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Berikut Penjelasan Perubahan Status Sejumlah Ruas Jalan di Purworejo

Share this article
Ini Penjelasan Perubahan Status Sejumlah Ruas Jalan Di Purworejo

PURWOREJO – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purworejo mengalami perubahan status, baik dari jalan poros desa menjadi jalan kabupaten (upgrade) maupun sebaliknya (downgrade).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Suranto, mengatakan, perubahan status jalan tersebut terjadi sekitar akhir 2023. Di mana sesuai dengan SK Bupati Purworejo Nomor 160.18/497/2023 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

 

“Sehingga kondisi jalan kami yang tadinya diangka 81,75 persen baik, setelah mengalami upgrade dan downgrade menjadi turun. Kini, secara keseluruhan kondisi jalan diangka 63 persen baik per akhir 2023,” ungkap Suranto kepada Tribun Jogja, Selasa (26/3/2024).

Suranto menuturkan, untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2026. Maka alokasi penganggaran untuk penanganan jalan seharusnya ada peningkatan. Mengingat pemeliharaan jalan sifatnya hanya untuk menjaga kondisi jalan agar tetap baik.

“Dan Alhamdulillah pada 2024 ini ada peningkatan penganggaran dari dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah. Untuk Bankeu nominalnya Rp18,7 miliar, sedangkan DAK sebesar Rp33 miliar,” paparnya.

Melalui peningkatan alokasi penganggaran itu Suranto berharap bisa menambah kondisi jalan di Kabupaten Purworejo yang awalnya tidak baik menjadi lebih baik.

Salah satu peningkatan atau perbaikan jalan yang akan ditangani adalah Jalan Diponegoro di Desa Pejagran, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Adapun penugasan titik perbaikan jalan itu ditentukan langsung oleh pemberi anggaran yakni Kementerian PUPR.

Lebih lanjut, Suranto memaparkan ruas jalan yang mengalami downgrade (turun status) dari Jalan Provinsi menjadi Jalan Kabupaten adalah ruas Jalan Purworejo-Sibolong. Di mana sebagian ruas jalan tersebut menjadi jalan kabupaten mulai dari Patung WR Soepratman menuju timur sampai Perempatan Cangkrep dengan jarak sekitar 3 km (biasanya disebut ruaa Jalan WR Soepratman).

Kemudian, ruas jalan kabupaten yang turun status menjadi jalan poros desa/kelurahan di antaranya ruas Jalan Kalikepuh di Kelurahan Sindurjan sepanjang 500 meter, Jalan Singodranan di Kelurahan Baledono sepanjang 400 meter, dan Jalan Cempaka di Kelurahan Kutoarjo sepanjang 140 meter.

“Jalan Kabupaten yang downgrade jadi jalan poros desa/kelurahan alasannya rata-rata karena panjang ruas jalannya pendek-pendek dan hanya berada di satu lingkungan. Sehingga lebih tepat dijadikan jalan lingkungan perkotaan yang nanti bakal ditangani oleh Dinas Perkimtan,” ujar dia.

Sementara itu, ruas jalan poros desa yang berubah menjadi jalan kabupaten antara lain ruas Jalan Tursino-Dilem di Kecamatan Kutoarjo-Kemiri, ruas Jalan Ketawang-Dukuhdungus di Kecamatan Grabag, dan ruas Jalan Gowong-Watuduwur di Kecamatan Bruno.

“Alasan jalan poros desa ditingkatkan menjadi jalan kabupaten adalah untuk membuka aksesbilitas, meningkatkan perekonomian masyarakat karena ada potensi yang perlu dikembangkan. Jadi butuh akses yang harus dipenuhi meliputi akses ke daerah terpencil serta rata-rata lalulintas harian di jalan tersebut juga tergolong tinggi,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis Muncul Di Jepara, Warga
Oknum Mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara, Modus Baru PenipuanJEPARA – Dandim 0719 Jepara, Letnan Kolonel Arm, Khoirul Cahyadi meminta masyarakat bisa lebih waspada terkait adanya program makan bergizi gratis. Permintaan itu pun bertujuan untuk masyarakat bisa mengantisipasi adanya oknum penipuan yang mengatasnamakan program makan bergizi gratis untuk kepentingan pribadi. “Seiring ada program nasional ini akan ada banyak oknum yang memanfaatkan,” kata Dandim Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (7/1/2025). Dia menjelaskan beberapa waktu lalu ada pengusaha catering yang terkena tipu. “Beberapa waktu lalu ada pengusaha cetring tertipu, ada yang laporan di Koramil pemesan telur dengan jumlah yang banyak,” ucapnya. Dengan ada laporan tersebut, ia ingin masyarakat bisa mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Babinsa maupin Danramil. “Saran saya apabila ada pesan seperti itu, jangan langsung di laksanakan dulu tanyak dulu ke Kodim atau yang berada di wilayah tanyak danramil.Biar bisa dikonfirmasi, jangan sampai masyarakat kena tipu akhirnya kasian yang usaha dengan modal terbatas kena tipu,” ujarnya. Dia menengaskan pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam program makan bergizi gratis. “Jelas kami kodim bersifat fasilitator pendukung program makan bergizi gratis dari presiden Prabowo melalu Badan Gizi Nasional,” ungkapnya. Senada dengan hal itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya sempat mendapatkan laporan atas penipuan mengatasnamakan makan bergizi gratis. “Benar sudah ada satu laporan itu pada Minggu 5 Januari kemarin,” ucap Kasatreskrim Polres Jepara. Adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. “Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya. sumber: TribunJateng.com  Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

JEPARA – Dandim 0719 Jepara, Letnan Kolonel Arm,…