Berjualan di Gubuk Terpencil, Penjual Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Polisi
Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku ditangkap saat beraksi pada sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 19 Oktober 2025 pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Jumat (24/10).
Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ia diketahui tinggal di rumah kos di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
Menurut Kasat Narkoba, pelaku menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 1.652 butir obat berbagai jenis, terdiri dari: 1.235 butir Yorindo, 259 butir Hexymer, 120 butir Tramadol, 20 butir Trihexypenidyl, 16 butir Alprazolam, 3 butir psikotropika tanpa merek. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp210 ribu dan satu unit telepon genggam.
AKP Ihwan menjelaskan, tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat beroperasi secara berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen.
“Pelaku mengaku bekerja kepada seseorang yang memasok obat-obatan tersebut. Ia menerima upah sebesar Rp1.000.000 per bulan dan uang makan Rp50.000 per hari,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” kata AKP Ihwan.