BeritaEkbisHukrim

Berjualan Pil Koplo, Seorang Nelayan Di Rembang di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Rembang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Berjualan Pil Koplo, Seorang Nelayan Di Rembang di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Rembang

Share this article

REMBANG – Seorang nelayan di Rembang, Jawa Tengah ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) lantaran nyambi jualan pil koplo. Tersangka pelaku berinisial NN (38) Warga Desa Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. menerangkan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Senin (19/2/2024), ihwal adanya penjualan obat-obatan tanpa memiliki izin edar atau sediaan farmasi di sekitar Desa Pantiharjo, Kaliori, Rembang.

“ Atas informasi tersebut kemudian Satresnarkoba Polres Rembang melakukan profiling atau penyelidikan tentang siapa pelakunya. Kemudian didapat informasi bahwa pelaku berinisial NN,” terang Agus, pada Jum’at (21/02) di Ruang Konferensi Pers Si Humas Polres Rembang.

“ Pelaku bertempat tinggal bersama istri sirinya (inisial DY) di Desa Pantiharjo. Pada tanggal 19 Februari 2024, sekira pukul 17.45 WIB, kemudian dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap pelaku NN,” imbuh Agus.

Dari hasil penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pelaku kata Agus, Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam kamar pelaku. Yakni berupa satu buah toples berisi 200 butir pil koplo berlogo ‘Y’. Selain itu, Polisi juga menemukan dua botol, yang juga berisi pil yang sama.

Setelah dihitung, jumlahnya sebanyak 1.160 butir pil koplo berlogo ‘Y’. Totalnya, Polisi mengamankan 1.360 butir pil koplo, beserta uang tunai senilai Rp.120.000. “ Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023.

“ Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama