BeritaHeadlines

Berkas Perkara Penabrak Polantas Klaten hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Berkas Perkara Penabrak Polantas Klaten hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share this article
Detik Detik Aipda Suharseno Ditabrak Mobil Saat Bertugas Atur Lalu Lintas Di Simpang Klatos Klaten

KLATEN – Polres Klaten masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten terkait kasus penabrakan anggota polisi, Aiptu (Anumerta) Suharseno (41) yang terjadi di depan Klaten Town Square, 23 Desember 2023.

“Ini sudah tahap satu dan kami masih menunggu perkembangan dari kejaksaan. Dari kejaksaan bagaimana, nanti kalau ada perbaikan berkas akan kami lengkapi,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Dia menjelaskan, tersangka berinisial B (35) itu masih mendekam di Polres Klaten.

Disinggung apakah ada usaha untuk berdamai, Riki mengungkap, Polres Klaten akan tetap menyesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Kami sesuaikan dengan peraturan. Proses hukum harus tetap berjalan. Setelah ada koreksi dari kejaksaan, akan dilengkapi, setelah itu kemudian P21 dan kita limpahkan,” bebernya.

Dia menyebut, pihak kepolisian telah bertanya pada saksi-saksi, sebanyak 4-6 orang yang berasal dari masyarakat yang menyaksikan maupun anggota.

Baca juga: Detik-detik Aipda Suharseno Ditabrak Mobil Saat Bertugas Atur Lalu Lintas di Simpang Klatos Klaten

Terkait hukuman, mulanya pelaku dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di pasal tersebut, tertulis setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Namun kemudian, pada tanggal 1 Januari 2024, korban meninggal dunia.

“Jadi, akan disubsider ke Pasal 310 ayat 4, ancamannya enam tahun penjara,” tukasnya.

Pada Pasal 310 ayat 4, menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

sumber : TribunJogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng