Berkas Sudah P-21, Massa Pertanyakan Polrestabes Medan Tahan Pelimpahan Tersangka
Medan – Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026). Mereka mendesak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, agar segera menyerahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Persadaan Putra Sembiring, kepada jaksa penuntut umum.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB itu berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat. Massa secara bergantian menyampaikan orasi, menyoroti lambannya proses pelimpahan tersangka meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan.
“Kami meminta agar tersangka segera diserahkan ke jaksa. Jangan ada kesan proses ini diulur-ulur,” ujar pimpinan aksi, Gloria Aritonang, dalam orasinya.
Menurut massa, status P-21 seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Namun hingga saat ini, langkah tersebut dinilai belum juga dilakukan.
Selain itu, massa juga menyoroti adanya pengajuan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka menilai upaya hukum tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses pelimpahan perkara.
Massa juga mengungkapkan kekhawatiran terkait sikap tersangka yang dianggap tidak kooperatif, serta adanya dugaan tekanan atau narasi yang dinilai menyudutkan korban dari pihak keluarga tersangka.
Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa diterima oleh Perwira Pengawas Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Martualesi juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, proses tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang sah.
“Praperadilan adalah hak tersangka. Namun demikian, kami akan berkoordinasi agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan, massa membubarkan diri sekitar pukul 11.15 WIB. Secara keseluruhan, aksi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu situasi kamtibmas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum oleh aparat. Desakan masyarakat dinilai menjadi bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut. (*)