Polres Salatiga – Menyikapi perkembangan situasi saat ini dimana perpanjangan kebijakan PPKM level 4 masih diberlakukan oleh pemerintah dari tanggal 23 s/d 30 Agustus 2021 dalam upaya mengantisipasi potensi penyebaran Covid 19 , kebersamaan Bhabinkamtibmas dan Babinsa sangatlah diperlukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat binaan.
Pada hari Jumat ( 27 / 08 / 2021 ), Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Aipda Agung Wicaksono dan Babinsa Sertu Sutanto memberikan bantuan dan atau mendistribusikan bantuan sembako beras @ 5 Kg dari Pemerintah kepada warga masyarakat binaan khususnya yang terdampak kebijakan perpanjangan PPKM level 4 secara sosial ekonomi.
Dalam kegiatanya tersebut Bhabinkamtibmas Kutowinangun Lor Aipda Agung Wicaksono senantiasa memberikan penjelasan kepada warga yang untuk selalu melaksanakan protokoler kesehatan dengan baik dan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah lainnya dalam mengantisipasi potensi penyebaran Covid 19.
Selain itu Kepada warga dihimbau untuk meminimalisasi aktifitas diluar rumah, guna mengantisipasi potensi terjadinya penyebaran Covid 19 dan mengganggu kondusifitas yang sudah terwujud cukup baik saat ini.
Warga penerima bantuan menyabut baik kedatangan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kutowinangun Lor yang secara tulus ikhlas mendistribusikan bantuan sosial kepada warga yang layak mendapatkan dan menyatakan kebersediaannya untuk mengikuti arahan serta himbauan dalam upaya mengantisipasi potensi penyebaran Covid 19.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi yang dihubungi ditempat terpisah menyatakan apresiasi dan dukungannya atas kebersamaan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, diharapkan untuk kedepannya terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dalam kegiatannya, ucap Kapolres
(HUmas Polres Salatiga Polda Jateng)