Boyolali – Ulah sejumlah pemuda ini bikin resah Kabupaten Boyolali. Mereka adalah MR,19; ESP ,18, dan AFJ,17.
Mengaku sebagai gangster, para pemuda itu melakukan pembacokan pada pekerja pasar malam, AW, 41, Sabtu (16/3/2024) dini hari.
Peristiwa bermula saat AW, bersama temannya nongkrong di pasar malam sebelah timur Masjid Ibnu Umar.
Tepatnya Jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, sekira pukul 02.45..
Tiba-tiba, AW didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat. Beberapa pelaku itu mengacungkan senjata tajam berupa parang panjang. Korban yang ketakutan berusaha kabur.
“Pelaku mengejar korban hingga terjatuh. Lalu pelaku membacok korban dan menendang. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” jelas Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (20/3/2024).
Setelah melukai korbannya, para pelaku melarikan diri. AW ditolong rekannya dan dibawa ke rumah sakit.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali. Para pelaku pembacokan berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Klaten, Minggu (17/3/2024).
Para pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait terkait motif pembacokan, Kapolres Boyolali menyebut tanpa ada sebab yang pasti.
“Pelaku melakukan penganiayaan tanpa sebab. Ini modus semacam gangster. Yang pasti kami tindak tegas,” kata Petrus.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu pedang dengan panjang satu meter dan pakaian yang dikenakan AW.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
sumber : radarsolo.jawapos.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono