MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pengemudi mobil BMW yang menggunakan pelat nomor palsu dengan tulisan nyeleneh dan tidak senonoh. Kasus ini terungkap setelah video mobil tersebut viral di media sosial, Jumat (14/8).
Mobil dengan nopol N 3 NEN menarik perhatian warganet setelah diunggah di akun TikTok @islah676 dan Instagram @InfoMalang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelat nomor tersebut palsu dan kendaraan tersebut memiliki nopol asli N 1688 ABG.
Pengemudi mobil BMW tersebut adalah Raysa Salika (21), kelahiran Padang, yang beralamat di Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru. Sementara pemilik kendaraan yang sah adalah Indah Ayu Nilamsari, yang berdomisili di Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah mendapatkan informasi dari media sosial, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan kendaraan dan pengemudinya.
“Setelah kami mendalami informasi yang beredar, kami berhasil mengidentifikasi pengendara dan lokasi kendaraan. Mobil beserta pengemudinya diamankan dalam keadaan baik ke Mapolresta Malang Kota,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, Sabtu (15/2).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Raysa Salika sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk keperluan konten media sosial. “Pengemudi mengaku bahwa penggunaan pelat palsu ini hanya untuk membuat konten video di TikTok agar terlihat lebih menarik dan sinematik,” jelas Kompol Agung.
Raysa juga mengaku bahwa mobil tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya, dan pelat palsu tersebut dibelinya secara daring.
Baca Juga: Penuh Pengampunan di Bulan Sya’ban Menjelang Ramadhan, Waktu Terbaik Memperbanyak Amal dari Kajian Ustadz Khalid Basalamah
Polisi pun mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Kendaraan yang digunakan diamankan ke Mapolresta Malang Kota, sementara pelat nomor palsu yang digunakan disita sebagai barang bukti. Selain itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan guna memastikan legalitasnya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap remeh. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan aturan lalu lintas. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang bisa berakibat serius,” kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi sebagai bentuk penegakan hukum. Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan publik.
Menyesali perbuatannya, Raysa Salika akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya juga ingin mengimbau orang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum demi popularitas daring.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang