Berita

BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 703 Gram Sabu di Pekalongan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 703 Gram Sabu di Pekalongan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Share this article
Bnnp Jateng Amankan Sabu 703 Gram Di Pekalongan, Tersangka Dihadapkan

PEKALONGAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu 703 gram di Kabupaten pekalongan.

Ketua BNNP Jateng, Dr H Agus Rohmat SIK SH M Hum menceritakan kronologi terungkapnya kasus ini.

Dia menjelaskan pada hari Senin tanggal tanggal 14 Oktober 2024, Tim Pemberantasan BNNK Batang kembali mendapatkan informasi terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Setelah itu dilakukan koordinasi dengan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng dan dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Selanjutnya, pukul 11.30 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial MS als OPIK als PILUS di Paesan Utara RT 03/ RW 05 Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, di dalam kamar rumah MS als OPIK als PILUS ditemukan barang bukti narkotika berupa 5 (lima) buah plastik warna merah berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat 108 gram dan 3 (tiga) buah plastik warna merah berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat 55 gram.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah sedotan warna hitam di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Total BB narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka adalah 703 gram.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Dusun Kauman Kesesi Kecamatan Kesesi Pekalongan pada tanggal 2 September 2024 dengan Tersangka MR als SINTE.

Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber : Akurat.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo