BeritaEkbisHukrim

Bobol Kantor Koperasi-Gasak 2 Laptop, Pengamen di Purbalingga Diringkus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bobol Kantor Koperasi-Gasak 2 Laptop, Pengamen di Purbalingga Diringkus

Share this article
Bobol Kantor Koperasi Gasak 2 Laptop, Pengamen Di Purbalingga Diringkus

Purbalingga – Seorang pria pengamen berinisial AT (33) warga Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Purbalingga, diamankan polisi. Pria ini membobol kantor koperasi di Kelurahan Purbalingga Lor.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan pencurian ini terjadi pada Rabu (31/1) dini hari. Lalu diketahui oleh petugas kebersihan sekitar pukul 07.00 WIB yang akan membersihkan kantor.

“Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang. Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan,” kata Donni melalui siaran pers yang diterima, Selasa (26/3/2024).

Donni menyebut pelaku beraksi seorang diri. Dari rekaman CCTV pelaku memanjat pagar dan merusak jendela dengan alat yang disiapkan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi,” terangnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi. Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua laptop milik koperasi hilang dengan kerugian sekitar Rp 10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku diamankan pada Senin (18/3),” jelasnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit laptop merek Asus warna hitam, satu obeng, dan satu tas punggung warna hitam.

Dari pengakuan tersangka, dalih dia melakukan pencurian untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Tersangka yang belum berkeluarga diketahui bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.

“Salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono