Berita

Bobol Laci Tempat Kerjanya di RM Pak Pono Boyolali, SHO Curi Rp 10,1 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bobol Laci Tempat Kerjanya di RM Pak Pono Boyolali, SHO Curi Rp 10,1 Juta

Share this article
Bobol Laci Tempat Kerjanya Di Rm Pak Pono Boyolali, Sho

BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 8, Dawungan Kidul, Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota.

Tersangka SHO asal Surabaya, tak lain adalah salah satu karyawan rumah makan tersebut.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto menjelaskan, tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, dengan total kerugian uang tunai mencapai Rp 10.100.000.

“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir, kemudian keluar melalui pintu utama,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh pelapor, Sapardiyanto, yang mendapati pintu utama rumah makan dalam keadaan terbuka.

Setelah menanyakan kepada karyawan lain, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang di dalam laci telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang yang dikenali sebagai karyawan melakukan pencurian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Boyolali Kota.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SHO (24), warga Surabaya, yang merupakan karyawan Rumah Makan tersebut, beserta barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu (26/5/2024). Pelaku kini diamankan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kaos warna coklat (satu), jaket warna hitam (satu), sandal merk Eiger warna hitam (satu pasang), celana pendek warna krem (satu), HP beserta dosbook merk Redmi 13C warna midnight black (satu buah), wireless warna hitam (dua buah), tas selempang warna hitam (satu buah).

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksial 5 tahun penjara. Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Harapannya, masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

sumber: joglosemar

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono