Berita

Bocah 9 Tahun Terseret Kasus Pencabulan oleh Guru dan Tukang Kebun di Pemalang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bocah 9 Tahun Terseret Kasus Pencabulan oleh Guru dan Tukang Kebun di Pemalang

Share this article
Pelaku Pencabulan Di Sd Pemalang: Guru Dan Tukang Kebun Menjadi

Pemalang – Bocah perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban perlakuan asusila oleh oknum guru dan tukang kebun sekolah sejak 2023. Aksi bejat pelaku ini sudah dilaporkan ke polisi dan satu orang sudah diamankan.
Peristiwa tragis yang dialami korban ini diungkapkan oleh pengacara keluarga korban, Heru Adi Irawan dari Lembaga Bantuan Hukum Garadin Pemalang.

Heru mengungkapkan, korban duduk kelas IV salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Pemalang. Dari pengakuan korban, dia mendapatkan kekerasan seksual sebanyak 15 kali oleh oknum guru dan 5 kali oleh tukang kebun sekolah.

“Dari pengakuan korban, kegiatan asusila tersebut kebanyakan dilakukan di sekolah. Dari pengakuan korban dan keluarga korban kebanyakan dilakukan di sekolah, sesuai pengakuan korban sering, pengakuan pelaku 15 kali-an,” kata Heru ditemui detikJateng, Selasa (10/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi sejak Tahun Ajaran Baru 2023, sejak pelaku yakni FA menjadi guru magang di sekolah setempat. “Awal terungkapnya kasus ini, saat anak ada kegiatan kemah, anak sakit demam dan menceritakan apa yang terjadi selama ini,” kata Heru.

Ibu korban yang mendengar cerita dari anaknya, kemudian berupaya menyelesaikan kasus dengan meminta klarifikasi ke pihak yayasan, namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Pihak korban akhirnya mengadu ke polisi.

“Bulan Oktober 2023, mereka (keluarga korban), meminta klarifikasi ke yayasan, cuman tidak ada titik temu. Pada Bulan Februari, melakukan pengaduan ke Polres Pemalang didampingi PPA Dinas Sosial Pemalang,” ungkapnya.

Karena merasa belum ada titik temu, pihak korban meminta bantuan kepada pihak Heru. Pihak Heru resmi melapor polisi pada 23 Agustus 2024 hingga satu pelaku saat ini sudah diamankan.

“Tidak ada titik temu, terus minta bantuan ke kita pada Juli mengajukan ke kita, kita langsung koordinasi 23 Agustus, kemudian menjadi (LP), Laporan Polisi. Alhamdulillah, saat ini satu pelaku sudah diamankan yang oknum guru itu,” ungkapnya.

Menurut Heru, pertama kali korban mengalami kekerasan seksual saat berada di rumah saudaranya. Saat itu korban dipaksa menonton film porno oleh terduga pelaku.

“Awalnya di rumah saudaranya kemudian, di sekolah. Sebelum melakukan dugaan asusila, korban dilihatin video tidak senonoh kemudian disuruh mempraktikkan adegan itu,” ungkapnya.

Heru menyebut dari dua terduga pelaku, yakni FAR (20) dan MK (65), baru satu pelaku yang diamankan polisi, yakni oknum guru (FAR). Sedangkan oknum tukang kebun, belum diamankan polisi.

“Ini kan kejadian di sekolah, harusnya pihak sekolah mengayomi. Saat ini korban sudah pindah ke sekolah,” jelas Heru.

Heru menyebut ibu korban juga menjadi guru di yayasan tersebut. Ibu korban justru dikeluarkan oleh pihak yayasan pada April 2024.

“Ibunya dikeluarkan dari sekolah, kalau pemberitahuan bahwa si ortunya tidak kerja per April 2024,” jelas Heru .

Konfirmasi Pihak Yayasan Sekolah
Wakil ketua yayasan terkait, W Isro Abdilah, menyebut kabar di media sosial tidak sepenuhnya benar. Kedua pelaku, yakni FAR dan MK, dikatakannya, saat ini sudah dikeluarkan dari sekolah setempat.

Namun, ia tidak membantah adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh guru magang setempat, yang statusnya saat ini sudah dikeluarkan dari sekolah setempat.

“Mengenai peristiwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh mantan guru yang berstatus sebagai guru magang yang berinisial FAR kepada (korban) siswa SD kelas 4, adalah memang benar. Namun peristiwa asusila tersebut, sebelumnya sudah dilakukan oleh FAR kepada (korban) di rumah simbah dari (korban), sebelum FAR bekerja di SD IT,” ungkapnya.

Pelaku sendiri menurut Isro, mulai bekerja sebagai guru magang setempat pada Bulan Juli 2023. “Berdasarkan pengakuan dari FAR ketika dirunut keterangan oleh pihak Yayasan, FAR sudah sering melakukan asusila terhadap (korban) lebih dari 2 kali, sebelum bekerja di Yayasan,” ucapnya.

“Pihak yayasan mengambil sikap tegas pada awal Oktober 2023, dengan memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (FAR),” jelasnya.

Kasus ini menurutnya sudah ditangani oleh Polres Pemalang, bahkan FAR sudah diamankan di Mapolres Pemalang. Belum juga kasus itu tuntas, terungkap kekerasan seksual juga dilakukan oleh tukang kebun sekolah tersebut.

“Qodarullah belum selesai kasus yang pertama, muncul kasus yang ke dua yang dilakukan oleh Pak Bon berinisial MK. Hal itu terjadi di luar jam sekolah sehingga di luar pengawasan guru dan tenaga pendidik lainnya. Terbongkarnya kasus tersebut diketahui atas laporan dari korban,” katanya.

Ditambahkan Isro, dari dua pelaku ini, korbannya sama. Pihaknya menyebut kedua belah pihak sudah tidak berada di SD IT tersebut sehingga sudah bukan tanggung jawab pihak yayasan.

Konfirmasi Polres Pemalang
Sementara itu, Polres Pemalang, membenarkan pihaknya telah menangani kasus ini. Dari dua pelaku satu pelaku sudah diamankan, sedangkan satu pelaku masih didalami.

“Ya benar, saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang, menangani kasus pencabulan, saat ini masih proses penyidikan. Aaat ini Kita juga mengamankan satu pelaku dan melakukan penahanan pelaku dan satu pelaku masih kita dalami,” ungkap Kasi Humas Iptu Anjar Lindu Wijayad

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo