Berita

Bocah Dalam Karung di Pemalang: Terungkap, Sebelum Dibunuh Korban Diperkosa Pelaku

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bocah Dalam Karung di Pemalang: Terungkap, Sebelum Dibunuh Korban Diperkosa Pelaku

Share this article
Bocah Dalam Karung Di Pemalang: Terungkap, Sebelum Dibunuh Korban Diperkosa

PEMALANG – KA (16 tahun) adalah pelaku pembunuhan bocah dalam karung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sebelum membunuh, KA juga sempat memperkosa korban yang masih berusia 9 tahun itu.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (8/12). Korban saat itu ditinggal di rumah oleh ibunya ke pasar.

Saat ibu korban kembali, ia sudah tak ada di rumah. Padahal rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.

“Setelah dicari ternyata jasad korban ditemukan oleh ayahnya di gudang, di dalam karung malam harinya,” ujar Andika, Selasa (10/12).

Polisi lalu memulai proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian mengerucut kepada tersangka atau anak berkonflik dengan hukum yang merupakan tetangga korban.

“Anak berkonflik dengan hukum (ABH) yakni KA 16 tahun, pelajar SMK swasta di Pemalang. Yang merupakan tetangga di sekitar korban. Yang bersangkutan juga bekerja sebagai penjahit di samping rumah korban,” jelas dia.

Pelaku sendiri masuk ke rumah korban melalui genteng atau plafon rumah korban. Namun, aksinya ternyata diketahui oleh korban dan pelaku kemudian membekapnya.

“Anak korban berteriak, panik dan dibekap pake kain. Ada perlawanan dari korban dan kemudian dipukul kepalanya dan lehernya sehingga menyebabkan mati lemas,” ungkap Andika.

Tak hanya berhenti sampai di situ, korban kemudian memperkosa korban saat dia sedang lemas. Pelaku ternyata kerap menonton video porno anak dan kerap mengintai korban.
Informasi penting disajikan secara kronologis

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban ketika korban sedang lemas. Yang bersangkutan memang biasa nonton video porno dan bisanya lihat korban. Yang bersangkutan sudah tahu juga rumah korban dikunci,” imbuh Andika.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” kata Andika.

Sumber : kumparan.coma

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo