Berita

Bocah Jepara Dicabuli Enam Kali dengan Iming-Iming HP

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bocah Jepara Dicabuli Enam Kali dengan Iming-Iming HP

Share this article
Bocah Jepara Dicabuli Enam Kali Dengan Iming Iming Hp

Jepara – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan di Jepara yang dicabuli hingga 6 kali dengan diiming-imingi mendapat gawai.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menerangkan sudah menangkap pelaku berinisial ESU, 33, asal Kecamatan Kembang yang tega mencabuli korban LHU (17) asal Kecamatan Bangsri.

Sebelumnya korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara, namun pelaku memberikan rayuan manis agar korban mau melakukan hubungan intim.

Ia mengatakan, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan salah satunya pada 11 Agustus 2023 di sebuah hotel di Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

“Korban menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan tersangka, kemudian seiring berjalan waktu tersangka mengajak ke sebuah hotel di Bandengan Jepara untuk melakukan persetubuhan,” kata Yorisa di Jepara, Sabtu, 13 Juli 2024.

Yorisa menyebut korban juga dijanjikan gawai agar mau jadi sasaran nafsu bejatnya.

“Karena jandphone dari korban rusak, tersangka menjanjikan kepada korban untuk membelikan sebuah handphone baru sehingga korban mau untuk disetubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Namun saat dimintai pertanggungjawaban usai mencabuli korban sebanyak 6 kali, pelaku malah menghindar dan tak bisa dihubungi kembali hingga korban beserta keluarga melaporkan pelaku.

“Setelah dimintai tanggung jawab, tersangka menghindar dan tidak ada hubungan kembali sehingga korban dan keluarga melaporkan kesatreskrim Polres Jepara,” bebernya.

Sat Reskrim Polres Jepara saat ini telah mengumpulkan berbagai barang bukti dari kejadian tersebut.

Atas aksi bejat yang dilakukan terdangka, dirinya terancam pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan dengan 5 Miliar.

Sumber : www.metrotvnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia