SEMARANG – Bos debt collector yang merampas paksa kendaraan dengan kekerasan yang buron selama 1 tahun akhirnya bisa ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Adalah Anggiat Marpaung yang ditangkap di Jambi, 26 September 2024.

Anggiat Marpaung dan komplotannya melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Lokasi pertama di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023.

Dan lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Modusnya para tersangka hanya dengan surat kuasa dari leasing melakukan eksekusi terhadap barang milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman,” kata Waka Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sebelumnya Polda Jawa Tengah sudah mengamankan 6 orang debt collector dan semuanya sudah disidangkan.

Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan ditempatkan di Lapas Kedungpane Semarang.

Waka Polda Jawa Tengah menjelaskan dari kasus itu masih ada DPO yang melarikan diri.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari kasus di CIMB Niaga dari 4 DPO sudah berhasil ditangkap 3.

Yaitu Anggiat Marpaung ditangkap di Jambi, Sunardi ditangkap di Semarang dan Lantas Marpaung menyerahkan diri.

“Karena abangnya dan temannya ditangkap di berangkat dari Jambi dan menyerahkan tadi malam ke krimum Polda Jateng,” ucapnya.

Dan masih ada satu DPO atas nama Julianto Sitanggang yang masih dilakukan pengejaran oleh tim Jatantas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Saya menegaskan satu orang atas nama Julianto Sitanggang harus menyerahkan diri bila tidak tim Jatantas Polda Jawa Tengah akan mengejar kemanapun sembunyi,” tegasnya.

Lalu kasus kedua di Kedungmundu Semarang sudah diamankan 2 tersangka dan masih ada 4 pelaku DPO yaitu AS, TS, BD dan HW.

” Kami tegaskan lagi harus menyerahkan diri dalam waktu singkat-singkatnya karena tim kami sudah bergerak. Kami akan lakukan tindakan tegas terukur apabila melakukan perlawanan,” tegasnya.

Semua nama-nama DPO itu, lanjut Kombes Pol Johanson Ronald Simamora sudah disebar ke semua polda di Indonesia.

Polda Jawa Tengah juga sudah menetapkan tersangka dari pihak leasing karena terbukti memberikan perintah untuk mengambil paksa.

“Jadi kalau dari leasing bersalah kita lakukan proses hukum,” ujarnya.

Dari pemeriksaan sekali melakukan penarikan mobil, komplotan debt collector itu bisa mendapatkan uang Rp 20-30 juta.

Sumber : suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo