Bukan Tawuran! Polda Jateng Ungkap Keributan di Jalan Pahlawan Dipicu Knalpot Brong

Bukan Tawuran! Polda Jateng Ungkap Keributan di Jalan Pahlawan Dipicu Knalpot Brong

Semarang - Polda Jawa Tengah angkat bicara terkait video keributan yang viral di media sosial dan terjadi di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Polisi memastikan peristiwa tersebut bukan aksi tawuran, melainkan keributan spontan antar pengguna jalan yang dipicu suara bising knalpot brong.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait video tersebut pada Senin (9/2/2026). Menindaklanjuti hal itu, Polda Jateng langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk memastikan fakta di lapangan.

“Hasil pengecekan langsung dan keterangan warga memastikan bahwa kejadian itu bukan tawuran, melainkan keributan yang dipicu suara knalpot brong dari sebuah mobil yang telah dimodifikasi,” kata Artanto saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng, Selasa (10/2/2026).

Menurut Artanto, suara bising yang menyerupai ledakan dari kendaraan tersebut memicu protes warga dan komunitas otomotif yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Pahlawan. Ketegangan sempat terjadi, namun tidak berkembang menjadi keributan besar dan berhasil mereda di lokasi kejadian.

“Suara knalpot yang memekakkan telinga itu sangat mengganggu kenyamanan. Ini contoh nyata bagaimana knalpot brong bisa memancing emosi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Satlantas Polrestabes Semarang langsung menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata pada Senin malam (9/2), dengan fokus pada penggunaan knalpot tidak standar dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan sanksi berupa tilang dan teguran kepada sejumlah pengendara, khususnya pengguna knalpot brong.

Artanto menegaskan, penertiban knalpot brong merupakan salah satu sasaran utama Operasi Keselamatan Candi 2026. Selain melanggar aturan teknis kendaraan dan menimbulkan polusi suara, knalpot brong dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Kami ingin ruang publik tetap aman, nyaman, dan kondusif. Penggunaan kendaraan sesuai standar adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Polda Jateng pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi menjaga ketertiban di ruang publik. (*)

Read more