Bukan Tawuran, Tapi Suara ‘Ledakan’ Knalpot Brong! Polisi Sikat Pelanggar di Operasi Candi 2026
Semarang - Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya menertibkan penggunaan knalpot brong dalam Operasi Keselamatan Candi 2026. Penegasan ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan keributan di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang, yang sempat memicu kekhawatiran publik.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memastikan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tawuran seperti yang sempat dikhawatirkan masyarakat. Keributan itu dipicu oleh suara bising knalpot kendaraan yang telah dimodifikasi hingga menimbulkan bunyi menyerupai ledakan.
Menurut Artanto, suara knalpot brong bukan hanya melanggar spesifikasi teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi memancing emosi pengguna jalan lain. Dalam kasus di Jalan Pahlawan, ketegangan terjadi secara spontan akibat kebisingan yang dianggap mengganggu dan provokatif di tengah keramaian malam hari.
Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat. Sebab, polusi suara dari knalpot tidak standar dinilai bisa memicu konflik horizontal, mengganggu ketertiban umum, bahkan berujung pada gangguan kamtibmas apabila tidak segera ditangani.
Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polrestabes Semarang langsung menggelar penindakan pelanggaran kasat mata, khususnya terhadap penggunaan knalpot brong di kawasan tersebut. Dalam operasi itu, sejumlah pengendara diberikan sanksi tilang maupun teguran karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Artanto menegaskan bahwa dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, penertiban knalpot brong menjadi salah satu fokus utama. Selain menimbulkan kebisingan dan melanggar aturan teknis kendaraan, penggunaan knalpot brong dinilai berpotensi menciptakan keresahan sosial.
“Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa suara bising kendaraan bisa memancing emosi dan mengganggu ketenangan bersama. Ini yang ingin kami cegah, agar ruang publik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Polda Jateng pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama di ruang publik.
Dengan pendekatan preventif dan penegakan hukum yang konsisten, Polda Jateng berharap potensi konflik akibat pelanggaran sederhana seperti knalpot brong tidak lagi terjadi, sehingga suasana kota tetap aman dan harmonis. (*)