Berita

Buron 10 Tahun, Pembunuh Pacar di Gunungkidul Ditangkap Saat Curi Sepatu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Buron 10 Tahun, Pembunuh Pacar di Gunungkidul Ditangkap Saat Curi Sepatu

Share this article
Buron 10 Tahun, Pembunuh Pacar Di Gunungkidul Ditangkap Saat Curi

KLATEN – Buron kasus dugaan tindak pidana pembunuhan karyawati garmen yang tidak lain pacarnya sendiri berinisial M (35) tertangkap di Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penangkapan warga Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bermula saat ketahuan mencuri sepatu. Kapolsek Karanganom, AKP Panut Haryono menceritakan, M tertangkap hendak mencuri sepatu di Desa Padas, Kecamatan Karanganom, pada Minggu (29/9/2024) pukul 02.00 WIB. “Kami mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepatu di Desa Padas,” kata Panut, dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Ini Penjelasan Pengelola M kemudian dibawa ke Polsek Karanganom untuk dimintai keterangan. Investor AI Lebih Melirik Negara Tetangga Artikel Kompas.id “Kemudian kami introgasi ternyata dia itu berbelit-belit. Tidak bawa identitas. Ditanya tidak jujur. Di mana alamat rumahnya, katanya Blora. Dikejar Bloranya di mana, Jepon atau Ngawen, katanya Ngawen. Ngawennya di mana tidak bisa jawab,” ujar dia. M mengaku berasal dari Jambi. Tetapi, saat ditanya wilayah Jambinya di mana, kata Panut, pelaku tidak menjawab jelas. Pihaknya curiga dengan M yang diintrogasi selalu tidak jujur.

“Akhirnya kami sidik jari. Kemudian kami sampaikan ke Inafis kemudian muncul identitas atas nama M itu, alamat tempat tanggal lahir,” kata dia. Berdasarkan hasil sidik jari tersebut, pihaknya melacak tempat tinggal M. M merupakan warga Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. “Kami cari-cari di sana ada Bhabinkamtibmasnya. M merupakan warganya (Desa Mulo, Kecamatan Wonosari). (M) itu sudah lama tidak pulang. Dulu pernah dicari terlibat kasus pembunuhan,” ungkap Panut. Pihaknya mencari informasi dari pemberitaan media terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan M. “Kami browsing-browsing lha kok alamatnya Mulo, korbannya juga Mulo. Korbannya warga sana juga (Mulo) merantau di Depok. Dengan dasar itu kami introgasi lagi, baru dia mau buka, mengakui (membunuh pacarnya) karena sakit hati,” terang Panut.

Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan M terhadap pacarnya terjadi tahun 2014 atau 10 tahun yang lalu di wilayah Depok, Jawa Barat. Mengingat peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Depok, Jawa Barat, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok. “Senin dini hari dari sana (Polres Metro Depok) tiba di Polsek (Karanganom) kami buatkan berita acara M dibawa ke sana,” kata Panut.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai