Berita

Buron! Polisi Punya Data Identitas Perampok Bersajam yang Menggemparkan Banyumas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Buron! Polisi Punya Data Identitas Perampok Bersajam yang Menggemparkan Banyumas

Share this article
Buron! Polisi Punya Data Identitas Perampok Bersajam Yang Menggemparkan Banyumas

Banyumas – Polresta Banyumas mengantongi identitas pelaku perampokan yang berhasil kabur usai beraksi di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Dari hasil pengembangan pelaku yang kabur berjumlah empat orang (sebelumnya disebut tiga orang).

“Hasil penyelidikan dan pengembangan tersangka ada empat lagi, yang sudah dikantongi identitas dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/10/2024).

Ari menjelaskan, dua pelaku berinisial OA (25) warga Desa Karanduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas dan AR (25) warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang sudah diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Total enam pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Dua yang tertangkap ini merupakan residivis. Empat yang kabur juga diduga residivis,” terangnya.

Sebelum melakukan aksi perampokan, para pelaku sudah mengincar terlebih dahulu lokasi yang akan didatangi. Pada malam itu, mereka berencana akan menyatroni beberapa tempat.

“Sekolah juga termasuk, tetapi aksi pertama ini justru diketahui oleh warga,” jelasnya.

Ari menyebut modus yang dilakukan pelaku dengan masuk melalui jendela yang berada di samping rumah. Mereka langsung menyasar pemilik rumah sebelum beraksi.

“Jadi modusnya mereka masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah, kemudian melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam menggunakan golok dan melukai korban,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan dua senjata tajam berupa golok, satu lakban, dua tali berwarna putih, dua jaket, satu kaus warna hitam, satu celana jeans warna biru, dua potong celana pendek.

“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas digegerkan dengan aksi percobaan perampokan yang dilakukan oleh dua pria, Jumat (4/10). Pelaku akhirnya tertangkap dan dihajar warga saat hendak kabur.

Kedua pelaku teridentifikasi berinisial OA (25) warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Serta AR (25) warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Kemranjen, AKP Jamin menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu pelaku akan melakukan perampokan di rumah warga berinisial AM (36).

Kejadian bermula saat korban, tengah tidur bersama anak perempuannya di ruang tengah atau ruang keluarga. Namun, saat terbangun dikejutkan karena kedua tangannya sudah dalam kondisi terikat.

“Ada dua orang di depan korban menodongkan pisau dan berkata ‘teriak mati, teriak mati’. Lalu dua terduga pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dan korban mendengar anaknya yang berada di dalam kamar menangis,” katanya dalam laporan tertulisnya, Jumat (4/10).

Melihat ada kesempatan untuk meminta pertolongan, kemudian AM membawa anak perempuannya keluar melalui pintu belakang. Ia kemudian mengambil bambu sambil berteriak maling hingga ada warga yang mendengar.

“Kemudian korban mengambil bambu dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan melihat istri sedang duduk di kamar tidur memeluk anaknya dan sambil menangis,” terangnya.

AM kemudian mencoba keluar rumah dari pintu depan untuk mencari keberadaan kedua pelaku. Namun, saat keluar rumah AM justru dikejutkan dengan Kaur Desa Pageralang berinisial SO sudah dalam posisi tergeletak bersimbah darah dan luka pada bagian kepala, tangan dan punggung. Tak hanya itu saja kakaknya yang datang untuk menolong juga sudah dalam kondisi luka di tangan kirinya.

“Korban berusaha mengejar pelaku dan ternyata sudah ditangkap warga,” jelasnya.

Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga, kemudian warga lainnya menghubungi pihak kepolisian. Hingga akhirnya kedua pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sumber : detik.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai