Berita

Buruh Harian Lepas di Solo Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Buruh Harian Lepas di Solo Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Share this article
Buruh harian lepas di solo ditangkap polisi karena jadi pengedar

SOLO – Seorang pekerja buruh harian lepas inisial BT alias Bejo (47) warga Jagalan, Jebres, Solo diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Surakarta karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 26 paket sabu berat 17,35 gram.

Pelaku diamankan oleh polisi pada hari Jumat (10/1/2025) sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan Merbau Kampung Jagalan, Jebres, Solo.

Barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan pelaku adalah 2 unit hape, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 6 bundel plastik klip kecil transparan, 3 buah lakban dan 2 potongan sedotan.

“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Merbau Kampung Jagalan sering terjadi transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian pelaku berhasil diamankan,” kata Edi, Jum’at (7/3/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu, 1 unit hape dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan sabu,” ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal pelaku di Kampung Rejosari, Jagalan, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu, dan 1 unit HP merk Sony.

“Lantas dilakukan penggeledahan pada rumah kosong yang terletak didepan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 6 bundel plastik klip kecil transparan, 3 buah lakban dan 2 potongan sedotan,” imbuhnya.

Edi mengungkapkan, saat dilakukan pengecekan hape pelaku, petugas berhasil menemukan 4 paket sabu yang sudah diletakkan pelaku dibeberapa lokasi yang berbeda.

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Bolot (masih DPO), yang meminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan diminta untuk meletakkan didaerah tertentu sesuai perintah, dan sabu tersebut akan diambil oleh pembeli.

Selain itu pelaku juga mendapatkan upah uang Rp 100 ribu rupiah dari Bolot atas setiap paket sabu yang diletakkan pelaku. Dan pelaku juga menggunakan sebagian dari sabu tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo