Berita

Cabuli Siswa, 2 Pegawai SD di Comal Pemalang Beraksi saat Korban Nunggu Jemputan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cabuli Siswa, 2 Pegawai SD di Comal Pemalang Beraksi saat Korban Nunggu Jemputan

Share this article
Dua Pegawai Sd Di Comal Pemalang Cabuli Siswa, Beraksi Saat

PEMALANG – Dua pegawai Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan.

Keduanya mencabuli seorang siswa SD di sekolah tersebut dengan iming-iming uang dan jajanan.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MK (68) dan FA (22).

“Keduanya telah kami amankan, yaitu warga Kecamatan Comal,” kata AKBP Eko, Selasa (24/9/2024).

Menurut Eko, para pelaku beraksi saat korban bermain di halaman sekolah, menunggu dijemput orangtua.

“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023,” tambah Kapolres Pemalang.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Cilacap Ditetapkan Tersangka Kasus Percabulan, Korban Bertambah Jadi 7 Pelapor

Eko menambahkan, tersangka FA masih memiliki hubungan kerabat dengan sang anak.

“Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah,” ujarnya.

Menurut Eko, kejadian ini terungkap setelah korban merasa tidak nyaman bila bertemu FA.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada orangtua.

Dari keterangan ini, polisi menduga, percabulan yang dilakukan FA berulang.

“Perbuatan MK terungkap berawal dari kecurigaan orangtua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput,” kata Eko.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Kapolres.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai