Berita

Cara Licik Pengedar Narkoba: Tanam Puluhan Paket Sabu di Wonosobo dan Temanggung

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cara Licik Pengedar Narkoba: Tanam Puluhan Paket Sabu di Wonosobo dan Temanggung

Share this article
Cara Licik Pengedar Narkoba: Tanam Puluhan Paket Sabu Di Wonosobo

WONOSOBO – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (30/7/2024).

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Lingkar Kenjer-Kliwonan, pasar pagi Kertek, Wonosobo saat hendak menanam barang haram di sejumlah lokasi.

Pelaku bernama Haryo Setyo Anggiri (30) warga Kelurahan Kalianget, Wonosobo yang sudah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.

“Modus pelaku berperan menanam sabu di titik-titik pengambilan. Kita sudah melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ucap Teguh saat konferensi pers, Senin (12/8/2024).

Saat penangkapan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti sekitar 53 paket sabu dengan berat yang beragam, 10 butir pil inex, 1 bong (alat hisap), dan berbagai barang bukti seperti sedotan, tisu dan barang lainnya.

Menurut pengakuan pelaku, semua barang tersebut rencananya akan disebar di berbagai titik yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penangkapan ini pelaku bertindak untuk menanamkan sejumlah narkotika itu di dua Kabupaten, yakni Wonosobo dan Temanggung.

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari orang yang berinisial W, lewat transaksi tempel (bertemu secara langsung) yang dilakukannya,” jelasnya.

Teguh menyebut, dari total 18,3 gram sabu yang berhasil diamankan, serta 0,10 gram serbuk kristal, serta 10 pil inex yang berhasil digagalkan ditaksir mencapai nilai Rp 30 juta.

“Pelaku atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo