Cegah Kenaikan Harga, Bapanas dan Polda Jateng Awasi Peredaran Beras di Purworejo
SEMARANG – Badan Pangan Nasional bersama Polda Jawa Tengah, Polres Purworejo, Bulog, dan instansi terkait melakukan pengawasan langsung harga beras di sejumlah titik di Kabupaten Purworejo, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan yang merupakan bagian dari Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 ini mencakup pengecekan di distributor, retail modern, hingga pedagang kecil di pasar tradisional.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Kelik Budiana, menjelaskan monitoring dilakukan untuk memastikan harga beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Hari ini kami melakukan pengawasan di beberapa titik, mulai dari retail modern, distributor, hingga pengecer kecil. Tujuannya memastikan harga beras berada di bawah atau sesuai HET,” ujar Kelik Budiana.
HET yang berlaku saat ini adalah Rp12.500 untuk beras SPHP, Rp13.500 untuk beras medium, dan Rp14.900 untuk beras premium.
Dari hasil pemantauan di lima titik, sebagian besar pedagang telah menjual beras di bawah HET. Namun, tim masih menemukan satu pedagang yang melanggar aturan HET.
“Untuk pedagang yang menjual di atas HET, akan kami berikan surat teguran dan dilakukan pengecekan kembali dalam satu minggu,” tegas Kelik.
Selain itu, ditemukan juga satu pedagang di Pasar Baledono yang belum memiliki izin usaha.