Berita

Cegah Pelanggaran Pengelolaan Anggaran, Kejari dan OPD Humbahas Tandatangani Nota Kesepahaman

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cegah Pelanggaran Pengelolaan Anggaran, Kejari dan OPD Humbahas Tandatangani Nota Kesepahaman

Share this article
Kejari Dan Opd Humbahas Tandatangani Nota Kesepahaman

HUMBAHAS – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Humbang Hasundutan (Humbahas)diingatkan agar berhati-hati menggunakan anggaran atau uang negara yang bersifat untuk pembangunan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Humbahas Noordien Kusumanegara kepada sejumlah OPD di kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nita kesepahaman antara Dinas PKP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Kejaksaan Negeri Humbahas dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (20/6/2024) di ruang rapat kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka Dolok Sanggul.

Noordien mengatakan penandatangan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dikatakan, kehadiran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada saat ini bukan sebagai penyidik atau penuntut umum, melainkan sebagai jaksa pengacara negara.

Sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya mewakili Pemerintah, BUMN atau badan hukum lainnya di pengadilan ataupun diluar pengadilan yang bersifat sebagai pengacara.

“Jadi, jaksa bukan hanya penyidik atau penuntut umum tetapi juga sebagai jaksa pengacara negara. Jadi itu semua kembali dalam stakeholder yang mendampingi. Untuk itu, MoU ini bukan merupakan beking, justru itu harus makin hati-hati,” tegas Noordien.

Pendampingan hukum pada pencegahan pelanggaran hukum kata Noordien, bertujuan agar kegiatan-kegiatan berjalan dengan baik. Namun jika stakeholder tidak mematuhinya dan terjadi pelanggaran, hal itu akan tetap menjadi permasalahan hukum.

“Pencegahan dulu dilakukan semaksimal mungkin dengan mengutamakan pencegahan dari perbuatan korupsi. Jadi tentu ada komitmen yang bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang mewakili Bupati Humbahas mengatakan, dengan pendampingan dari Kajari Humbahas, Pemerintah Humbahas dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Dinas PKP dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan.

sumber: rri.co

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu