Cegah Penyalahgunaan, King Shooting Club Bersama Polri Amankan Senjata dan Amunisi Ilegal

Cegah Penyalahgunaan, King Shooting Club Bersama Polri Amankan Senjata dan Amunisi Ilegal

JAKARTA - Upaya menekan peredaran senjata ilegal terus dilakukan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Kali ini, sinergi antara Polri dan komunitas menembak King Shooting Club membuahkan hasil dengan diamankannya sejumlah senjata api ilegal, amunisi, serta senjata replika berbahaya yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam sosialisasi regulasi kepemilikan airsoft gun yang digelar di GOR Ciracas, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Program ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kompol Marzuki menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat dan komunitas merupakan strategi utama untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tanpa izin resmi sulit diawasi dan berisiko disalahgunakan.

Sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta prosedur pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA). Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan lebih tertib dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Pembimbing koordinasi Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif komunitas yang membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi, selama tidak terlibat dalam tindak pidana. Namun, apabila senjata tersebut digunakan untuk kejahatan, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, mengungkapkan bahwa hasil kegiatan tersebut cukup signifikan. Tim berhasil mengumpulkan dua unit senjata peluru hampa, satu mini revolver rakitan yang diduga ilegal, sekitar 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9 mm, tujuh butir amunisi kaliber 32/7,65 mm, serta 10 butir amunisi karet.

Ia menjelaskan, latar belakang kepemilikan senjata beragam, mulai dari pembelian secara daring hingga barang peninggalan keluarga. Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, masyarakat akhirnya bersedia menyerahkan senjata tersebut secara sadar.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis, edukatif, dan kolaboratif menjadi langkah efektif dalam mencegah peredaran senjata ilegal sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. (*)

Read more