Berita

Cegah Penyalahgunaan, Polrestabes Semarang Perketat Izin Airsoft Gun

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cegah Penyalahgunaan, Polrestabes Semarang Perketat Izin Airsoft Gun

Share this article
Cegah Penyalahgunaan, Polrestabes Semarang Perketat Izin Airsoft Gun

SEMARANG – Kasus penembakan kucing, di Krobokan, Semarang Barat, Senin (15/7) lalu meski pelakunya telah berhasil ditangkap, tetapi di baliknya memunculkan pro dan kontra. Tentang kepemilikan senjata api.

Pelaku penembakan kucing itu menggunakan senjata api pistol jenis airsoft gun. Polisi pun, masih menyelidiki terkait kepemilikan dan izin pelaku bisa memiliki senjata api itu.

Berkali-kali terjadi, tak sekali ini saja kasus kriminal pelakunya menggunakan senjata airsoft gun. Banyak kasus lain termasuk perampokan juga senjata digunakan adalah airsoft gun.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pihaknya bakal ketat dalam mengawasi izin peredaran termasuk airsoft gun. Meski digunakan hobi, tak jarang di tangan tertentu senjata itu sering disalahgunakan.

“Kita akan memperketat izin dan ada sertifikasi khusus untuk pengawasannya di masyarakat,” kata Kombes Pol Irwan.

Meski tak langsung kepolisian keluarkan aturan, namun peredaran kepemilikan airsoft gun akan diawasi ketat. Bila perlu, kata Irwan, polisi dapat menggandeng komunitas untuk pengawasan izin dan sertifikasi.

“Jadi begini, pemiliknya harus punya sertifikat dan wajib lapor. Bahaya kalau dibiarkan beredar tanpa pengawasan kan mudah beli di online pun bisa jadi harus diawasi ketat,” tegas Kapolrestabes Semarang itu.

sumber: rmol

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia