Berita

Cekcok Bapak-Anak soal Kotoran Kucing, Lansia di Tegal Jadi Tahanan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cekcok Bapak-Anak soal Kotoran Kucing, Lansia di Tegal Jadi Tahanan

Share this article
Zainal Arifin 72 Dipenjarakan Anak Kandungnya Sendiri Di Kota Tegal 169

Tegal – Seorang kakek di Kota Tegal, Zainal Arifin (72) kini menghadapi persidangan usai cekcok dengan anak kandungnya gegara kotoran kucing. . Zainal kini ditahan karena tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini bermula di tempat tinggal keduanya di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada 7 Oktober 2023 pukul 19.30 WIB lalu. Kala itu Zainal dan anak bungsunya Kurnia Trisnaningsih (35) cekcok soal kotoran kucing hingga diduga ada KDRT.

Zainal lalu dipolisikan anaknya keesokan harinya atau 8 Oktober 2023. Proses hukum pun bergulir hingga sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu. Saat ini sidang sudah di tahap pemeriksaan saksi-saksi.

 

Alasan Pelaporan
Penasihat hukum pelapor atau Kurnia Trisnaningsih, Feri Junaedi menjelaskan pihaknya sudah berulangkali membujuk kliennya agar bedamai dengan ayahnya. Namun, kliennya menolak karena merasa trauma dengan tindak kekerasan yang pernah dialaminya.

“Karena keseringan perbuatan kekerasan itu berulang, maka klien kami belum bisa memaafkan. Pada dasarnya kami penasihat hukum juga sudah berupaya agar damai,” kata Feri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga:
Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto Divonis Bui Seumur Hidup
Feri menerangkan kliennya membawa kasus ini ke jalur hukum karena tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang kali.

“Pada dasarnya, tidak ada anak berupaya melaporkan atau memenjarakan ayahnya sendiri, namun karena keseringan dan kejadian berkali-kali, klien kami trauma,” ungkap Feri.

Hal senada disampaikan Kurnia. Dia mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari ayahnya sehingga mengalami trauma.

“Dari SMP kelas 3 mamah saya meninggal dan saya tinggal sama bapak saya. Bapak saya nikah lagi, saya tinggal sama ibu tiri satu rumah. Tapi saya juga diperlakukan, saya kayak tidak diperhatikan sama bapak saya, bapak saya memperhatikan ibu tiri saya terus. Dari masalah baju atau apa,” urai Kurnia.

Upaya Damai Ayah dan Anak Gagal
Terpisah, pengacara terdakwa, David Surya menyebut latar belakang kasus ini berawal saat Zainal menegur anaknya untuk membersihkan kotoran kucing. Namun, teguran ini justru menimbulkan perselisihan hingga berujung dugaan tindak kekerasan oleh Zainal Arifin.

“Latar belakangnya lebih karena adanya kotoran kucing tidak dibersihkan. Dan terdakwa menegur anaknya hingga terjadi peristiwa seperti ini (KDRT),” kata David.

David menyebut kliennya melakukan tindak kekerasan karena tersinggung ucapan anaknya Kurnia. Ucapan anaknya itu dinilai menyakiti hati Zainal.

“Dan ada kalimat seperti ini ‘kamu miskin dan kere’ itu keluar dari anaknya kepada bapaknya, dan itu diakui di persidangan,” ujar David.

David mengatakan ketiga anak Zainal yang lain telah dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangan mereka, sosok Zainal disebut tidak menunjukkan karakter pelaku KDRT.

“Terkuak Pak Zainal ini tidak punya karakter melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Keterangan 3 dari 4 anak mengatakan Pak Zainal orang tua yang baik,” kata David pengacara LBH JMM Tegal.

David mengungkap sejak awal sidang, majelis hakim sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun pelapor menolak. Meski terdakwa berulang kali meminta maaf.

“Hingga kini majelis hakim terus mengupayakan terjadi perdamaian. Bahkan majelis hakim minta anak-anaknya segera perhatikan bapaknya. Karena usia sudah lanjut dan tidak tahu usianya sampai kapan,” kata David.

Baca juga:
Hakim Minta Almas-Gibran Hadiri Sidang Mediasi Pekan Depan
David mengatakan kliennya itu dilaporkan Pasal 44 Undang-undang KDRT. David berharap ada restorative justice dari aparat penegak hukum (APH).

“Kami minta APH, entah Polres, Polda, Kejari, Kejati. Berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati agar perkara tidak berlanjut,” kata David.

David menyebut sebelum dugaan kasus KDRT ini, kliennya dan anak kandungnya itu pernah cekcok persoalan sepele.

“Terungkap di persidangan, Pak Zainal di usia 70 tahun tepatnya 2 tahun lalu pernah didatangi aparat penegak hukum hanya karena menggunakan gas (elpiji) anaknya sendiri, gara-gara menggunakan gas anaknya karena gas sendiri habis,” ujar David.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono