Berita

Celurit Disita, 7 Remaja di Magelang Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Celurit Disita, 7 Remaja di Magelang Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Share this article
Upaya Tawuran Gagal, 7 Remaja Di Magelang Ditangkap Bawa Senjata

Magelang – Polres Magelang Kota mengamankan 7 remaja yang diduga bakal melakukan tawuran. Polisi juga menyita empat senjata tajam jenis celurit dan corbek atau celurit panjang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana mengungkapkan tawuran sedianya hendak terjadi di pertigaan Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Minggu (1/12) pukul 03.00 WIB. Warga lalu melapor ke polisi soal ada keributan.

“Itu baru akan tawuran, belum sempat terjadi di lokasi itu (pertigaan Nambangan),” kata Iwan kepada awak media di Polres Magelang Kota, Kecamatan Magelang Tengah, Senin (2/12/2024).

Petugas yang menerima laporan saat tiba di lokasi kejadian tidak mendapati terduga tawuran. Kemudian petugas melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 7 remaja.

Dari tujuh remaja yang diamankan, lima di antaranya masing-masing berinisial FG (16), GC (17), LD (16), AN (14) dan F (15). Barang bukti yang diamankan sajam jenis celurit dan corbek (celurit panjang).

Iwan menerangkan, insiden bermula saat ada tiga sepeda motor berboncengan melewati kawasan Paten, di mana ada anak-anak tengah nongkrong.

“Anak-anak yang nongkrong itu terpancing karena bleyeran sepeda motor (melintas). Mereka membawa sajam mengejar orang yang naik sepeda motor tersebut,”ujarIwan.

Iwan melanjutkan, polisi yang tiba di lokasi berhasil mengamankan tujuh remaja.

“Dari 7 anak itu, satu dalam pendalaman terkait kejadian tersebut,” ujar Iwan.

Kapolsek Magelang Tengah, AKP Iwan Tri Kusuma menambahkan, petugas menemukan sajam jenis celurit panjang.

“Kami melakukan penyisiran menemukan 7 remaja yang tengah nongkrong. Kami temukan corbek,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada warga untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami imbau menghindari perbuatan yang dapat meresahkan orang lain,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo