Banyumas – Polresta Banyumas mengungkap modus pria penyandang disabilitas inisial FA (27) yang membunuh istrinya, J (27) di Grumbul Sidayasa, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan FA membunuh J yang saat itu sedang menunduk ketika hendak menerima ponsel dari FA.
“Istri lagi nunduk mau nerima handphone. Pelaku posisinya di lantai, kasurnya itu tidak ada tempatnya. Setelah dipukul korban ditaruh di kasur,” kata Andryansyah kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Senin (30/12/2024).
Andryansyah mengungkapkan, pelaku memukul korban menggunakan kunci inggris lebih dari satu kali.
“Kalau dari hasil keterangan pelaku, karena tidak ada saksi yang melihat, ada sekitar kurang lebih tiga kali pemukulan. Keterangan sementara pelaku sempat nyekik juga, lalu dicek napasnya, setelah mati langsung dirapikan,” ungkap dia.
Setelah membunuh korban, pelaku lalu memesan taksi online dan menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
“Lalu dia siap-siap bersihkan diri pesan Grab dan ke Polsek. Kejadian sekitar 19.30 WIB karena dia ke Polsek sekitar jam 20.30 WIB,” jelasnya.
Kesaksian Tetangga
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12) malam. Siran (52), tetangga pelaku menjelaskan kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum kejadian, tetangga tidak mendengar apa pun.
“Jadi warga tahunya setelah rumahnya sudah didatangi polisi karena pelaku menyerahkan diri langsung ke Polsek,” kata Siran kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Siran, pelaku merupakan pria disabilitas yang tidak bisa berjalan. Selama ini pelaku beraktivitas menggunakan kursi roda.
“Pelaku itu tidak bisa berjalan. Karena jatuh dari pohon beberapa tahun lalu. Aktivitasnya pakai kursi roda. Ini kemungkinan istrinya sedang tidur terus dipukul pakai kunci inggris,” terangnya.
Siran mengatakan, pelaku dan korban baru pindah belum lama ini ke rumah yang saat ini ditempati. Mereka tinggal bersama ibu pelaku dan anak korban.
“Ini baru pindah ke sini sekitar dua tahunan. Tadinya tinggal di tempat yang perempuan di Kemawi. Di sini tinggal sama ibu pelaku, terus anaknya umur 8 tahun sama keponakannya umur sekitar 3 tahunan,” jelasnya.
Menurut Siran, sebelum kejadian, pelaku meminta ibunya, anaknya, dan keponakannya agar ke rumah saudara. Tujuannya diduga agar aksi sadisnya tidak diketahui. Setelah membunuh istrinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
Usai kejadian, Siran sempat melihat kondisi korban. Menurut Siran, korban mengalami luka lebam di kepala belakang dan mulutnya mengeluarkan darah.
“Saya ikut evakuasi mengangkat ke mobil. Itu luka bagian kepala belakang, terus mulutnya mengeluarkan lendir campur darah. Tapi ga ada luka bekas senjata tajam,” ujar dia.
Motif Pelaku Bunuh Istrinya
Saat itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya sempat cekcok.
“Kronologinya karena berantem mereka, pelaku disabilitas begitu. Dipukul pakai kunci inggris dan udah tadi malam menyerahkan diri ke polsek,” kata Andryansyah saat itu.
Andryansyah mengungkapkan dugaan awal motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku cemburu dengan istrinya.
“Sementara ada dugaan perselingkuhan dan istrinya diduga selingkuh. Pelaku diduga melihat handphone si korban. Saat ini korban dibawa ke rumah sakit untuk autopsi,” ujar Andryansyah, Sabtu (28/12).
sumber: detikjateng
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo