Chiko Anak Polisi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi di Polda Jateng
SEMARANG – Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) tersangka kasus pornografi bakal diperiksa perdana sebagai tersangka di Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025) hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan polisi bakal memanggil Chiko sebagai tersangka, pada Kamis (13/11/2025) .
Dalam pemanggilan itu, polisi belum bisa memastikan tersangka akan ditahan atau sebaliknya.
Artanto juga mengakui, orang tua Chiko adalah polisi. Dia menjamin, penyidik tetap profesional, transparan, dan on the track dalam menangani kasus ini.
Ia memastikan, Chiko akan tetapi diproses sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.
“Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan,” tandas Artanto.
“Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis,” imbuhnya.
Korban Minta Chiko Ditahan
Sementara itu, para korban konten pornografi Chiko mendesak kepolisian segera menahan tersangka.
Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke pengadilan.
“Para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian, tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan,” beber kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra.
Jucka menyebut, korban Chiko mencapai puluhan orang, tetapi yang berani melaporkan kasus ini hanya belasan.
Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.
Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.