Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng Terkait Kasus Deepfake Vulgar Pelajar Semarang
SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penahanan terhadap Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka kasus pembuatan konten deepfake vulgar yang korbannya merupakan siswi, guru, dan alumni SMAN 11 Semarang. Chiko ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, Chiko telah menjalani pemeriksaan perdana di Ditressiber Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025). “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil suatu kesimpulan bahwa dilanjutkan dengan penahanan. Oleh karena itu kemarin sudah langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah,” kata Artanto ketika diwawancara, Jumat (14/11/2025).
Menurut Artanto, selama diperiksa, Chiko bersikap kooperatif. Dia memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik Ditressiber Polda Jateng. “Secara teknis, berdasarkan pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan sudah memenuhi unsur melakukan perbuatan tindak pidana pelanggaran pornografi berbasis AI dan melanggar Undang-Undang ITE,” ucapnya.
Dia menambahkan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Chiko. Hal itu mengingat kedua orang tua Chiko merupakan anggota Polri. Artanto mengatakan, langkah penyidik selanjutnya adalah melakukan pemberkasan kasus Chiko untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Penyidik akan memaksimalkan proses ini dengan cepat agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya.
Penyidik Ditressiber Polda Jateng menjerat Chiko dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. “Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Artanto.
Chiko merupakan alumnus SMAN 11 Semarang yang kini terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip). Merespons penetapan tersangka terhadap Chiko, Undip sudah menetapkan beberapa sanksi terhadapnya.
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, mengungkapkan, Undip telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Chiko. Undip pun sudah meminta keterangan langsung dari Chiko yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2025.
Menurut Heru, surat keputusan rektor terkait sanksi terhadap Chiko sudah berproses dan akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan. “Sekurang-kurangnya bisa saya sampaikan, kemarin kita usulkan agar dia diskors dua semester, plus tidak boleh menerima beasiswa, plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan,” ungkap Heru ketika diwawancara di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Namun Heru menekankan bahwa sanksi tersebut belum bersifat tetap karena Chiko dapat mengajukan keberatan. Heru mengatakan, karena Chiko diduga terlibat kasus kekerasan seksual, maka keberatan atas sanksi terhadapnya harus diajukan ke Kemendiktisaintek.
Dia menerangkan, jika Chiko melayangkan keberatan dan Kemendiktisaintek memprosesnya, sanksi terhadapnya bisa berubah. “Tapi ada juga yang tidak mengubah sanksi,” ucapnya.
Heru menambahkan, Undip pun dapat mengubah sanksinya seiring berjalannya proses hukum terhadap Chiko. “Jadi jika seseorang itu diancam hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun, itu bisa dikeluarkan. Tapi itu harus P21 (dari kejaksaan),” ujarnya.
Menurut Heru, saat ini Chiko juga sudah tidak mengikuti kegiatan akademik. Dia menegaskan, Undip mengecam dugaan tindak pidana berupa pembuatan konten deepfake vulgar yang dilakukan Chiko. “Kalau terkait dengan tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kami tidak bertoleransi,” kata Heru.
Belasan perempuan yang wajahnya diduga diedit menjadi foto dan video deepfake vulgar oleh Chiko sudah melaporkan kasus tersebut ke Ditressiber Polda Jateng. Para terduga korban, yang berjumlah 18 orang, didampingi secara pro bono oleh Bagas Wahyu Jati dan Jucka Rajendhra Septeria Handhry.
Jucka mengungkapkan, pemeriksaan terhadap para terduga korban sudah mulai dilakukan sejak 20 Oktober 2025. “Untuk korban, ini terdiri dari alumni, siswi yang masih aktif, guru, kemudian juga ada siswi dari SMA lain,” ujar Jucka kepada awak media pada 22 Oktober 2025 lalu.
Dia menambahkan, terduga korban yang didampinginya secara pro bono hanya para siswi dan alumni. Sementara guru SMAN 11 Semarang belum memberikan kuasa kepadanya. Para terduga korban yang didampingi Jucka berusia antara 16-19 tahun.
Jucka mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada penyidik Ditressiber Polda Jateng, yakni tangkapan dan rekaman layar yang memperlihatkan foto dan video deepfake vulgar buatan Chiko. Belakangan, dua gawai milik terduga korban turut diperiksa di labfor.
Menurut Jucka, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Chiko diduga masih memiliki sekitar 1.100 foto di cakram keras miliknya. “Kami masih belum tahu itu bentuknya editan atau apa, hanya diketahui itu file google drive, isinya ada 1.100 foto. Kami belum tahu apakah itu masih mentah atau sudah diedit, dan akankah itu disebarluaskan,” ujarnya.
Berdasarkan dugaan kepemilikan ribuan foto tersebut, Jucka berpendapat, tak menutup kemungkinan bertambahnya para terduga korban lain. Sementara itu, rekan Jucka yang juga menjadi kuasa hukum para terduga korban, Bagas Wahyu Jati, mengungkapkan, berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari klien-kliennya, Chiko diduga mulai menyebarkan foto serta video deepfake vulgar lewat akun Twitter (kini bernama X) miliknya pada 2023.
“Kalau dari postingannya, yang saya ketahui dari korban, itu mulai tahun 2023. Tapi kalau akunnya sendiri itu mulai dibuat 2021. Postingannya (foto dan video deepfake) itu masih ada sampai 2025,” kata Bagas yang juga merupakan alumnus SMAN 11 Semarang.
Menurut Bagas, para terduga korban mulai mengetahui bahwa wajahnya diedit dan ditempelkan pada foto serta video vulgar pada 6 Oktober 2025. “Berdasarkan informasi korban, (konten foto dan video deepfake vulgar) hanya di X. Kami belum tahu ada di platform media sosial lainnya atau tidak,” ujarnya.