Berita

Curi 26 Ayam Hias dan 14 Ekor Itik, Dua Pria di Semarang Kecanduan Mabuk-mabukan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Curi 26 Ayam Hias dan 14 Ekor Itik, Dua Pria di Semarang Kecanduan Mabuk-mabukan

Share this article
Curi 26 Ayam Hias Dan 14 Ekor Itik, Dua Pria

SEMARANG – Dua pria di Semarang melakukan pencurian puluhan ekor ayam hias Poland dan itik demi memenuhi hasrat untuk mabuk-mabukan.

Kedua pria itu masing-masing Bagus Priyo Prihandoyo (23) warga Bongsari, Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan dan Riyawan (44) Warga Pundensari, Kelurahan Karanganyar, Tugu.

Mereka mencuri unggas itu dari sebuah peternakan ayam milik seorang warga di Jalan Raya Beringin Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan pada Selasa (18/6/2024) dini hari.

Keduanya mencuri dengan cara mengendap-endap ke kandang ayam tersebut lalu menggasak 26 ekor ayam dan 14 ekor itik.

“Kerugian yang dialami pemilik ayam ditaksir Rp4,5 juta,” papar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2024).

Irwan menjelaskan, korban yang melaporkan kasus itu lantas ditindaklanjuti oleh anggotanya dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV tampak dua tersangka yang masuk ke area kandang.

Mereka melakukan pencurian dengan merusak papan kandang ayam.
“Setelah bukti cukup kuat kami menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda,” tuturnya.

Tersangka Sugeng ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Silandak, Kelurahan Purwoyoso, Ngaliyan.

Adapun tersangka Riyawan ditangkap saat sedang bekerja sebagai petugas penyeberang jalan atau “Pak Ogah” di pertigaan Jalan Muradi, Semarang Barat.

“Kedua tersangka dibawa ke Polsek Ngaliyan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Irwan.

Kedua tersangka mengaku kepada polisi melakukan pencurian untuk mabuk-mabukan.

Polisi dari kedua tangan tersangka mengamankan pula sejumlah barang bukti barang curian yang belum sempat terjual berupa tiga ekor ayam hias jenis poland warna hitam, 10 ekor itik, dan wadah untuk mencuri berupa tas plastik serta dua kandang kucing yang terbuat dari besi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono