GROBOGAN – Jajaran Polsek Brati berhasil mengamankan K, 33 warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan karena melakukan pencurian di dalam rumah milik A.A.
Gede Rai Serbada, 54 warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Tersangka mencuri blok mesin yang ada di dalam rumah.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha menjelaskan, kasus pencurian itu awalnya diketahui Moh. Alimin, 41, yang merupakan warga setempat.
Saat berada di depan rumahnya, saksi Moh. Alimin melihat seorang pria yang tak dikenal masuk ke dalam sebuah rumah kosong milik korban.
Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan pada korban.
”Saksi juga memberitahukan hal tersebut pada warga sekitar. Kemudian, warga mengepung rumah tersebut agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” kata Kapolsek Brati AKP I Ketat Sudiartha, Selasa (9/7).
Setelah rumah milik korban dikepung warga, Moh. Alimin bersama Suwarto kemudian masuk ke dalam rumah milik korban.
Mereka kemudian mengamankan pelaku. Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sebuah blok mesin sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan oleh warga, pelaku diketahui telah melakukan pencurian barang milik korban berupa blok mesin sepeda motor Honda GL 100, Crankcase kiri sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO dan sebuah piston mobil.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp 5 juta.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia