BANYUWANGI – Seorang maling motor ditangkap polisi setelah beraksi setidaknya tiga kali di wilayah Banyuwangi kota.
Maling tersebut adalah MSH alias Dayat (23), warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
Polisi menangkap Dayat setelah menerima tiga laporan pencurian sepeda motor berbeda.
Dengan bukti hasil penyelidikan, aparat kemudian menangkap Dayat tanpa perlawanan.
Kepada polisi, Dayat mengakui seluruh aksi pencuriannya.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hadi Waluyo mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono menjelaskan, tiga aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Dayat berada di wilayah Banyuwangi kota dalam rentang Februari hingga Mei.
Aksi pertama terjadi di Jalan MH Tamrin, Kelurahan Singoturunan pada 22 Februari lalu.
Berikutnya, Dayat beraksi di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo pada 6 Mei.
“Aksi ketiga di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran pada 15 Mei,” kata Hadi, Jumat (7/6/2024).
Tak menutup kemungkinan, Dayat juga beraksi di tempat lain di luar tiga lokasi tersebut.
Untuk itu, polisi masih mendalami kasus tersebut lebih jauh.
“Pelaku kami amankan pada Selasa lalu (4/6/2024). Kami masih melakukan pendalaman soal perkara ini. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku juga beraksi di TKP (tempat kejadian perkara) lainnya,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curiannya.
Tiga kendaraan masing-masing Honda Beat, Honda Vario, dan Honda Scoopy telah dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, polisi telah menetapkan Dayat sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dayat juga ditahan di Mapolsek Banyuwangi.
sumber : TribunJatim.com
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi