Curi Motor di Halaman Masjid Mujahidin, Pelaku Kambuhan Diciduk Tim Jatanras
Pontianak , Polda Kalbar – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Mujahidin Pontianak.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin , 16 Februari 2026, dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol E Tri Purwanto,S.I.K. M.Si didampingi Kasat Reskrim. Akp Ryan
Kasus tersebut menimpa korban bernama Agus Mayadi (46), yang saat itu tengah melaksanakan aksi sosial dengan membagikan makanan kepada warga yang membutuhkan di sekitar Masjid Mujahidin. Sepeda motor korban diparkir di halaman masjid dengan kondisi kunci masih tertinggal menempel di kendaraan.
Memanfaatkan kelalaian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut telah dibawa ke wilayah Mempawah dan digadaikan dengan nilai sekitar Rp2,7 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial P, warga Pontianak Timur, yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang terduga pelaku pertolongan jahat yang diduga turut membantu proses penggadaian kendaraan.
Tim Jatanras kemudian berhasil mengamankan pelaku P pada Minggu, 15 Februari 2026. Sementara itu, uang hasil gadai sepeda motor masih dalam pendalaman penyidik guna mengetahui aliran dan penggunaannya.
Adapun barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil diamankan karena masih berada dalam penguasaan terduga pelaku pertolongan jahat saat dilakukan pengembangan kasus.
Dalam keterangannya, Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa terhadap pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak katagori V "ujarnya
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, memastikan kunci tidak tertinggal serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Pontianak. (*)