BREAKING

Opini

Dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet Sudah Tepat

bhinnekanusantara.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terkait surat dakwaan yang disampaikan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3/2019).

Menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Tri Sadono menegaskan, surat dakwaan yang diajukan JPU sudah benar karena susuai Pasal 156 KUHAP ayat 1 dan Pasal 143 KUHAP ayat 3.

“Jadi pada intinya, kita sampaikan bahwa dakwaan kami sudah benar sesuai dengan pasal 156 KUHAP dan juncto 143 KUHAP. Intinya bahwa kita tahu eksepsi hanya menyangkut mengenai apakah pengadilan berwenang mengadili atau tidak, kemudian kedua dakwaan dapat diterima atau tidak, ketiga apakah dakwan dapat dibatalkan. Intinya sebenarnya itu. Jadi itu yang penting,” ujar Daru Tri Sadono setelah sidang.

Daru Tri Sadono menambahkan, menyangkut materi nota keberatan mengenai keonaran, JPU menyampaikan tanggapan bahwa perundangan itu sudah masuk pokok perkara.

“Sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh lagi. Justru itulah yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya. Saya kira itu,” ungkap Daru Tri Sadono lagi.

Daru Tri Sadono menegaskan, tanggapan penasihat hukum mengenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terlalu prematur disampaikan pada agenda eksepsi karena masuk dalam pokok atau materi perkara.

“Namanya nota keberatan hanya menyangkut mengenai kewenangan pengadilan mengenai dakwaan apakah dapat dibatalkan dan sebagainya. Mengenai materi perkara, justru makanya kami sebut tadi prematur ketika kemarin disampaikan. Itu sudah dijelaskan di nota tanggapan kami,” katanya.

Daru Tri Sadono menegaskan, JPU menyimpulkan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sela sebagai berikut: Pertama, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas dan ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk pokok materi perkara.

Kedua, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya; ketiga menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan register perkara Nomor: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019, memenuhi syarat sebagai ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP; keempat menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan,” tandas Daru Tri Sadono.

Sebelumnya diketahui, JPU mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Merespon dakwaan itu, penasihat hukum Ratna menilai penerapan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, terkait dengan suatu perbuatan yang membuat keonaran adalah tidak tepat atau keliru. Hal itu disampaikan pada sidang eksepsi atau nota keberatan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3) pekan lalu.

 

 

Sumber : Berita Satu

Editor : Aishwarya login by Polda Jateng

Related Posts