Berita

Dalam Waktu 1×24 Jam, Polisi Banyuwangi Amankan Pelaku Pencurian di Kafe dan Warung Sate

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dalam Waktu 1×24 Jam, Polisi Banyuwangi Amankan Pelaku Pencurian di Kafe dan Warung Sate

Share this article
Polisi Ringkus Pria Bertato Pembobol Warung Dan Kafe Di Banyuwangi

Banyuwangi – Pelaku pencurian di kafe dan warung makan di Kecamatan Gambiran dan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Unit Resmob Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Cluring.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu 1×24 jam. Berkat rekaman CCTV, polisi dapat mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku.

Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Slamet Edi mengatakan bahwa pelaku berinisial HP (34) diciduk pada Kamis (04/07/2024) dini hari.

“Pelaku merupakan warga Dusun Simbar I, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi,” ujar Aiptu Slamet Edi kepada awak media.

Pelaku dengan cepat berhasil diidentifikasi pihak berwajib melalui rekaman CCTV. Ia bertato di punggung dan tangan serta bertubuh gempal.

“Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan nomor ponsel yang diperoleh dari keluarga pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Desa Jajag,” terangnya.

Setelah diintrogasi, polisi mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Gambiran dan Cluring dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Aksi pencuriannya sempat viral berkat CCTV yang merekam saat ia masuk mencongkel jendela warung sate di Cluring dan masuk ke dalam lalu mengacak-acak meja kasir.

Pelaku kemudian mengambil uang dari laci kasir dan mirisnya uang yang ada di kotak amal juga ia gondol. Pemilik warung sate alami kerugian sekitar Rp 4,7 juta. Korban akhirnya melapor ke Polsek Cluring.

Begitu pun di sebuah kafe di wilayah Gambiran, ia masuk dari halaman belakang dan merusak jendela kasir dan mengacak-ngacaknya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Guna proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku diamankan di kantor polisi, terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

sumber: bwi24jam

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono