Berita

Dampak Penetapan Tersangka, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Semarang Mengalami Sakit

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dampak Penetapan Tersangka, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Semarang Mengalami Sakit

Share this article
Dampak Penetapan Tersangka, Kaprodi Anestesiologi Fk Undip Semarang Mengalami Sakit

SEMARANG – Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN mengalami sakit-sakitan ketika diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

TEN bersama dua tersangka lainnya SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi kini tengah diperiksa polisi lantaran tersandung kasus pemerasan PPDS Aulia Risma Lestari.

Kondisi TEN tersebut yang alami sakit-sakitan ketika diperiksa polisi ditakutkan keluarga bakal menganggu pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, kondisi tersangka TEN yang mengalami sakit dalam pemeriksaan adalah hal yang wajar.

Pihaknya sudah menyediakan dokter dari Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes).

“Jadi pada saat dia merasakan tidak enak badan, dia minta disetop dulu, ditunda, atau tidak dilanjutkan itu boleh-boleh saja. Terus kita lakukan cek kesehatan, nanti dilanjutkan. Itu sah-sah saja,” katanya, Jumat (10/1/2025).

Dia menuturkan, pemeriksaan penyidik merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi pemberkasan sebelum diserahkan ke penyidik.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sudah berjalan setidaknya sebanyak tiga kali.

“Iya untuk Taufik sudah tiga kali. Untuk tersangka Z sama SM kemarin pemeriksaan sudah satu hari dan cukup. mungkin kalau ada pemeriksaan lanjutan pasti akan diinformasikan,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut sampai saat ini belum ditahan.

Menurut Artanto, ketiganya tidak ditahan karena mereka dianggap kooperatif.

Di sisi lain, ketiganya juga sudah dicekal. Proses lamanya pemeriksaan kepada tiga tersangka juga berdasarkan kebutuhan penyidik.

“Pertimbangan penyidik (belum menahan) karena mereka sangat kooperatif, kemudian barang bukti atau alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sudah mencukupi untuk proses berkas perkara,” bebernya.

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar menjelaskan, tersangka Taufik atau TEN diperiksa berulang kali karena pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda akibat sakit.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo