SEMARANG – KAI menyayangkan kejadian tertempernya KA 57 Brawijaya relasi Malang-Semarang Tawang- Gambir oleh sebuah minibus pada Jumat (9/2/2024) pukul 22.51 WIB di JPL no 7 perlintasan tidak dijaga KM 6+1/2 petak jalan antara Stasiun Alastua-Semarang Tawang.
Sebelum kejadian masinis KA Brawijaya sudah membunyikan klakson lokomotif berulangkali dan menurut keterangan di lokasi, masyarakat yang berada di sekitar juga sudah memperingati pengemudi tersebut agar berhenti dan tidak melintas. Namun pengemudi kendaraan minibus tersebut tetap menerobos.
Akibat kejadian ini terdapat kerusakan pada bagian depan lokomotif KA 57, dan keterlambatan selama 26 menit dikarenakan pemeriksaan sarana oleh petugas di lokasi kejadian serta perbaikan di stasiun Semarang Tawang .
Mengetahui terjadinya tertempernya KA Brawijaya oleh minibus, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Pedurungan serta Polrestabes Semarang, dan korban mengalami luka sebanyak dua orang dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang oleh petugas.
KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA 57 Brawijaya oleh minibus, dan KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” ungkap Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Minggu (11/2).
Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan dan kiri, meyakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.
Tidak ingin lagi ada kejadian serupa terulang, KAI mengajak para stakeholder untuk sama-sama melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Dan demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penyempitan jalan di perlintasan sebidang tersebut dengan melakukan pematokan jalan, agar tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat,” pungkas Franoto.
sumber : halosemarang.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono