BLORA – Seorang pria di Blora, Jawa Tengah berinisial S (24) ditangkap seusai membunuh adik kandungnya pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
S membunuh korban menggunakan senjata tajam di dalam rumah yang terletak di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan pelaku dan korban tinggal serumah dengan orang tuanya.
Pelaku menggorok leher korban hingga tewas saat tidur.
Motif pembunuhan ini lantaran pelaku sempat mendapat bisikan gaib dari kakaknya yang sudah meninggal.
“Tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya,” ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJateng.com.
Diduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), namun polisi tetap melakukan penyelidikan.
“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar benar ODGJ atau tidak,” lanjutnya.
Pihak keluarga akan diperiksa sebagai saksi terkait kondisi kejiwaan pelaku.
“Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya.”
“Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” bebernya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam parang, sebuah baju putih, sarung dan celana panjang.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP dan terancam 20 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono