Dari Pencurian ke Penyiksaan: Kisah Pilu Glen Dito yang Berujung Dua Kasus Pidana

Dari Pencurian ke Penyiksaan: Kisah Pilu Glen Dito yang Berujung Dua Kasus Pidana

Medan - Kasus penganiayaan terhadap Glen Dito, karyawan toko ponsel yang tertangkap mencuri, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, kesaksian pilu datang dari sang ibunda, Leo Sihombing, yang mengungkap secara gamblang kekerasan yang dialami anaknya saat ditangkap oleh pemilik toko dan rekan-rekannya.

Dengan suara bergetar, Leo menceritakan bahwa anaknya menjadi korban penyiksaan brutal di sebuah hotel di wilayah Medan pada 22 September 2025. Kekerasan itu, kata Leo, dilakukan secara bersama-sama oleh LS dan CS, yang merupakan atasan Glen di tempatnya bekerja.

“Anak saya dipukul, ditendang, bahkan disetrum. Matanya lebam, kepalanya lembek karena dihantam benda tumpul,” ujar Leo sambil terisak, Selasa (3/2/2026).

Menurut Leo, penyiksaan tidak berhenti saat Glen sudah tak berdaya. Dalam kondisi luka-luka, leher Glen dijepit, tubuhnya diseret keluar kamar hotel, lalu dipaksa masuk ke dalam bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa dan diserahkan ke kantor polisi.

Kesaksian tersebut sejalan dengan temuan penyidik Polrestabes Medan yang sebelumnya mengungkap adanya tindakan pemukulan, penendangan, penyetruman, hingga pengikatan terhadap korban. Hasil visum juga menunjukkan luka-luka fisik yang konsisten dengan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, meskipun Glen terbukti melakukan pencurian, hukum tidak memberikan pembenaran sedikit pun terhadap tindakan main hakim sendiri.

“Benar ada pencurian dan itu sudah diproses secara hukum. Namun penganiayaan secara bersama-sama adalah tindak pidana serius. Alasan apa pun tidak bisa membenarkan penyiksaan,” tegas AKBP Bayu.

Dalam perkara ini, Polrestabes Medan menangani dua kasus pidana yang berdiri sendiri. Kasus pencurian telah diputus pengadilan dengan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Glen Dito. Sementara itu, kasus penganiayaan masih terus berjalan.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menahannya, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan hukum di luar mekanisme yang berlaku.

“Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ketika masyarakat memilih bertindak sendiri, yang terjadi justru kejahatan baru,” ujar AKBP Bayu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa status seseorang sebagai pelaku kejahatan tidak menghapus haknya atas perlindungan hukum, dan bahwa keadilan tidak pernah lahir dari kekerasan. (*)

Read more