Berita

Datangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Rembang Kota Edukasi Larangan Knalpot Bising

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Datangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Rembang Kota Edukasi Larangan Knalpot Bising

Share this article
Datangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Rembang Kota Edukasi Larangan Knalpot Bising

REMBANG – Polres Rembang menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor maupun memberikan sosialisasi kepada warga yang di jumpai ketika melaksanakan patroli.

Seperti dilakukan personil Polsek Rembang Kota Polres Rembang yang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan membagikan brosur dan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ketika bertemu warga di pinggir jalan Kartini Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Rabu (10/04/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi,S.I.K., M.H. , melalui Kapolsek Rembang Kota Iptu Al Sutikna, S.H., M.H, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk memahami larangan penggunaan knalpot tidak standar serta pentingnya kendaraan yang laik jalan.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mengetahui larangan tersebut sehingga tidak menggunakan knalpot tidak standar sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Rembang zero knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis”, ungkap Kapolsek Kota
.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama