Berita

Debt Collector di Semarang Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Perampasan dan Pemerasan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Debt Collector di Semarang Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Perampasan dan Pemerasan

Share this article
Debt Collector Di Semarang Dilaporkan Ke Polda Jateng Terkait Dugaan

Semarang – Nasib apes dialami pengusaha rental mobil, bernama Hendrawan Septy Nugroho, warga Kota Semarang.

Mobil Innova Reborn yang disewa dan dipakai customer ditarik paksa oleh sejumlah Debt Collector.

Penarikan paksa mobil tersebut lantaran mengalami penunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran dua bulan atau 60 hari.

Kemudian ditarik paksa Debt Collector ketika masih dipakai customer di Jalan Raya daerah Kebumen tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 14.00.

Namun kemudian, Hendrawan Septy Nugroho menyelesaikan kewajibannya tersebut ke pihak kantor pembiayaan, yang berlokasi di Kota Semarang.

Bahkan, juga membayar tiga bulan langsung, sekaligus menutup keterlambatan angsuran tersebut.

“Tapi setelah kejadian itu, klien kami sudah menyelesaikan selama tiga bulan langsung. Tetapi dari pihak Kredit Plus tidak mau mengeluarkan mobil milik klien kami, dan posisinya itu ada di Pool Purwokerto,” ungkap Hanggara Satriatama Nugraha, selaku kuasa hukum Hendrawan Septy Nugroho, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (7/8/2024).

Hanggara Satriatama Nugraha, membeberkan alasan tidak dikeluarkannya mobil milik kliennya tersebut, dari pihak jasa pembiayaan meminta supaya dilakukan pelunasan.

Opsi lainnya, kliennya diminta membayar uang biaya penarikan sebesar Rp 23 juta.

“Opsinya suruh melunasi bunga dan hutang pokoknya itu sebesar Rp 212 juta, atau biaya tarik sebesar Rp 18 juta, baru mobil bisa dikeluarkan. Permintaan itu dilayangkan langsung oleh koordinator divisi penagihan melalui whatsapp,” katanya.

“Awalnya dari Rp 23 juta, sudah dinego dan turun Rp 18 juta. Dia bersikukuh melunasi atau bayar biaya tarik. Rp 18 juta belum kami bayarkan, itu saya sangat keberatan, karena tidak ada klausulnya,” sambungnya.

Merasa tidak terima, kliennya didampingi kuasa hukum melaporkan ke Kantor Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (2/8/2024).

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo