SUKOHARJO – SM (35) warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Polres Sukoharjo. Pelaku nekat mencuri sepeda motor korbannya karena terjerat judi online. Sepeda motor yang dicuri dijual dan uangnya digunakan untuk judi online.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas, Kamis (14/3/2024) mengatakan, SM melakukan tindak pencurian sepeda motor pada 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Dukuh Plampang Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto. Pelaku nekat mengambil dan menjual sepeda motor korban Hadi Siswanto.
“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengambil sepeda motor sekaligus BPKB sebelum dijualnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Dimas.
Mendapati motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
“Menerima laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (6/3),” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
“Pelaku nekat mencuri sepeda motor korban untuk judi online,” lanjutnya.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng