SEMARANG – Fredi Ari Wibowo (23) dan Devi Kurniawan (37) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian di warung angkringan Queen, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (20/4/2024).
Pencurian itu diotaki oleh tersangka Fredi. Ia beralasan mengajak Devi mencuri karena butuh biaya ulang tahun anak pertamanya.
“Saya ingin merayakan ulang tahunan anak, ia baru usia satu tahun,” kata Fredi.
Ia yang merasa butuh uang tiba-tiba tercetus ide untuk mencuri di angkringan tersebut. Buruh bangunan ini lalu menghubungi tersangka Devi yang tak lain adalah tetangganya untuk ke lokasi kejadian.
“Saya WA (whatsapp) mas Devi, ayo mas kerja, aku butuh uang buat anak ulang tahun,” paparnya.
Setiba Devi di lokasi kejadian, mereka kemudian beraksi.
Devi bagian mengelabui pemilik usaha sedangkan Fredi dan seorang tersangka lainnya bernama Dandi bagian mengambil barang curian.
“Saya bagian menutupi dan mengelabui penjual dengan cara mengajaknya mengobrol dan memesan makanan,” tutur Devi.
Fredi awalnya berhasil membawa uang sebesar Rp1,6 juta dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno4 F.
Namun, penjual lekas menyadari aksinya hingga berteriak minta tolong.
“Iya kami sempat dihajar warga,” sambung Fredi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi menuturkan, ada satu tersangka lainnya bernama Dandi yang terlibat pencurian tersebut tetapi berhasil melarikan diri. Dandi kini masih berstatus buronan.
“Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya, Sabtu (27/4/2024).
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono