Berita

Densus 88 Tangkap Seorang Penumpang Kereta di Stasiun Balapan Solo, Begini Penjelasan Polda Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Densus 88 Tangkap Seorang Penumpang Kereta di Stasiun Balapan Solo, Begini Penjelasan Polda Jateng

Share this article
Densus 88 Tangkap Seorang Penumpang Kereta Di Stasiun Balapan Solo,

Solo – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri menangkap seorang pria terduga teroris di Jawa Tengah.

Terduga teroris tersebut ditangkap di Stasiun Balapan, Solo.

Pria terduga teroris tersebut ditangkap usai turun dari KA 55 alias KA Gajayana, perjalanan dari Kota Malang, dan ditangkap di stasiun Solo, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya penangkapan ini. Terduga yang diamankan bernama M.

“Betul, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku teroris berinisial M, di Stasiun Balapan Solo,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Namun demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan penangkapan ini, dengan alasan masih dalam penanganan oleh Tim Densus, dan informasi lebih lanjut dilakukan Div Mabes Polri.

Sementara, dari KAI melalui rilisnya membenarkan terkait adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, (31/07/2024) sekitar pukul 19.30 oleh Densus 88.

KAI terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.

“KAI selalu mendukung dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan,” tegas Anne Purba Vice President Public Relations KAI.

Anne Purba mengatakan, KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan Hukum.

Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.

Lebih lanjut pihak KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo