Berita

Desakan Kuasa Hukum Keluarga ARL agar Polda Jateng Tangkap Pelaku Perundungan di Level Atas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Desakan Kuasa Hukum Keluarga ARL agar Polda Jateng Tangkap Pelaku Perundungan di Level Atas

Share this article
Polda Jateng Diminta Sentuh Pelaku Perundungan Keluarga Arl Hingga Tingkat

SEMARANG — Kuasa hukum keluarga almarhumah Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta pengungkapan kasus dugaan perundungan terhadap korban menyentuh pelaku hingga di tingkat atas. Diketahui, Polda Jateng kemarin batal mengumumkan nama tersangka meski telah menaikkan kasus ke penyidikan.

“Jangan sampai orang yang di atas tidak tersentuh,” kata Misyal ketika dihubungi di Semarang, Rabu (16/10/2024).

Polda Jawa Tengah sebelumnya menunda penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan perundungan di lembaga pendidikan dokter spesialis tersebut. Menurut dia, keluarga korban dapat memahami penundaan penetapan tersangka tersebut karena masih ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi, termasuk penggunaan pasal pemerasan terhadap tersangka nantinya

Misyal menegaskan, bahwa pengungkapan perkara tersebut harus sampai tingkat atas sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Ia menilai terjadi pembiaran oleh unsur pimpinan pada program studi tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Penyidik Polda Jawa Tengah menjanjikan dalam sepekan ke depan sudah ada penetapan tersangka,” kata Misyal.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang meski status perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditkrimum Polda Jawa Tengah, diputuskan masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.

“Penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka,” katanya.

Polisi menyelidiki perkara tersebut setelah seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang.

Kematian korban berinisial Aulia Risma yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Keluarga Aulia Risma sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai