Berita

Di Hadapan Polisi, Bos Debt Collector Semarang Sebut Raup Rp 30 Juta dari Satu Mobil

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Di Hadapan Polisi, Bos Debt Collector Semarang Sebut Raup Rp 30 Juta dari Satu Mobil

Share this article
Bos Debt Collector Semarang Ditangkap, 5 Anggota Masih Buron

SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap bos debt collector atau penagih utang bernama Anggiat Marpaung dan delapan anak buahnya. Marpaung merupakan bos debt collector yang melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Lokasi pertama di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023.

Lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson R Simamora mengatakan, kelompok tersebut bisa mendapat uang Rp 15 juta hingga Rp 30 juta untuk sekali penarikan satu unit mobil.

“Dan mereka ini terima surat kuasa leasing surat kuasa penagihan, bukan penarikan. Perampasan salah aturan,” kata dia di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024).

Dia menyebut, besaran pendapatan anggota debt collector tergantung jenis mobil yang ditarik. “Untuk debitur yang macet lakukan pembayaran sesuai pengajuan lising kredit, hak dan kewajibannya dilaksanakan agar tak terjadi peristiwa lain di Jateng,”pesan dia.

Johanson menambahkan, Marpaung itangkap di Jambi pada 26 September 2024 lalu. “Marpaung ditangkap di Jambi saat sedang bersama perempuan,” kata Johanson. Marpaung dan komplotannya melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

“Adik bos debt collector dan (seorang tersangka) Aceng ikut menyerahkan diri ke Polda Jateng,” ujar dia.

Johanson mengatakan, Marpaung diburu sejak tahun lalu setelah ada laporan polisi terkait sejumlah dugaan tindak pidana

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar ke mana pun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statement kami tahun lalu,” tegas Johanson.

sumber:  Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai